PALEMBANG, SUMEKS.CO – Pelaku begal berdua rekor pas berlimpah TKP di kota Palembang ini pada akhirnya diringkus polisi.
cowok inisial MI (31) ini telah 4 tahun buron, Fana 2 orang temannya Nan ikut beraksi begal telah kelebihan masa lalu diamankan dan mendekam di penjara.
Meski buron MI tetap meneruskan akasi begalnya. Kasu terakhir terwujud pada Rabu 11 Mei 2022 Sekeliling pukul 00.30 WIB di TKP jalur by Pass (Terminal KM 12-jalur Soekarno Hatta), Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Korbannya Ialah M. Dwi Nan sedang bermotor Honda Vario Rona hitam (nopol BG 6047 LAA) melintas di TKP. Pelaku MI Nan berbonceng tiga berdua temannya telah membuntuti korban Dwi dari belakang, dan ketika letak telah tidak terpencil MI langsung memepet sepeda motor korban.
ketika motor korban dipepet para pelaku sempat mencabut key motor Dwi hingga motor tak meraih melaju.
Korban Dwi lantas mengetes mendorong sepeda motornya ketika pelaku kembali putar kembali.
Namun Dwi kalah Sigap, pelaku MI berkurang dari sepeda motor mengacungkan celurit mengancam Dwi agar menyerahkan sepeda motornya.
Korban Dwi Nan khawatir akan ancaman pelaku kelebihan menentukan menyelamatkan diri, hingga para pelaku berdua leluasa membawa sepeda motor korban.
Dwi langsung memberitakan peristiwa Nan dialaminya ke Polsek Sukarami Palembang.
mendapatkan laporan korban, Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melaksanakan upaya penyelidikan.
Pelaku MI Nan selama ini jadi TO polisi pada akhirnya terpantau bersembunyi di kawasan Kecamatan Alang-alang Lebar.
“Tersangka MI merupakan DPO Curas berhasil kita tangkap bagian dalam operasi sikat Musi,” singkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M Jedi P ditemani Kanit Ranmor, Iptu Jhonny Palapa, Rabu 30 September 2026.
AKBP Jedi menerangkan, tersangka MI ini telah pelan diburu, dan melangkah masuk bagian dalam TO.
“Mengetahui keberadaan tersangka di kawasan Alang-Alang Lebar Personil di lapangan langsung menjaga tersangka, Fana dua rekan tersangka Nan telah kelebihan masa lalu diamankan dan ketika ini sedang menjalani hukumannya,” ujarnya.
Fana itu barang kabar (BB) dikendalikan berupa 1 buah surat keterangan leasing sepeda motor Honda Vario Rona hitam nopol BG 6047 LAA dan 1 Buah baju kaos Rona hitam digunakan pelaku ketika beraksi.
“sampai saat ini tersangka Tetap diinvestigasi terkait dugaan TKP lain ciptakan dikembangkan, dan tersangka terancam pasal 479 KUHPidana berdua ancaman kurungan penjara 7 tahun,” tandasnya.