Garut (ANTARA) – Kepolisian Resor Garut menangkap seorang residivis kasus penganiayaan Nan disinyalir melaksanakan pencurian berbarengan kekerasan terhadap dua pengendara sepeda motor berbarengan menodongkan golok ke leher korban di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Niko N. Adi Putra di Garut, Senin, berbisik tersangka berinisial US (34), Penduduk Kecamatan Sukaresmi, diamankan setelah polisi menelusuri laporan pembegalan di kawasan Leuwidaun, jalur Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul.

“Pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan Nan tercapai kami tangkap dikarenakan melaksanakan pencurian berbarengan kekerasan Nan dikerjakan cerah atau sore saat,” katanya.

Peristiwa tersebut terwujud pada Pekan (4/10) Sekeliling pukul 16.39 WIB, ketika dua korban sedang berboncengan memanfaatkan sepeda motor melintasi jalur Cimanuk, tepatnya di Ambang Toko Komputer Perintis, Kelurahan Jayawaras.

Menurut Niko, tersangka Nan mengendarai sepeda motor mengejar kendaraan korban, kemudian menendangnya hingga kedua korban berhenti.

Tersangka lalu menghampiri korban Sembari membawa sebilah golok dan mengancam mereka agar menyerahkan barang berharga.

“Pelaku mengejar kendaraan Nan ditumpangi korban, kemudian menendang sepeda motor tersebut. Setelah itu, pelaku berkurang dan menodongkan golok ke arah leher korban Sembari menginginkan telepon pegang milik keduanya,” ujarnya.

dikarenakan mengalami terancam, kedua korban menyerahkan telepon seluler mereka sebelum tersangka melarikan diri.

dikarenakan peristiwa tersebut, kedua korban merasakan kerugian materiil Nan ditaksir meraih Rp8 juta.

Niko berbisik polisi kemudian melaksanakan penyelidikan berbarengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri keberadaan tersangka.

Tersangka pada akhirnya diamankan di wilayah Garut sehari setelah peristiwa.

Menurut keterangan kepolisian, tersangka sempat melaksanakan perlawanan ketika hendak diamankan sehingga petugas menanggalkan tembakan peringatan, kemudian tembakan terukur ke arah kakinya.

Tersangka lalu diajak ke Markas Polres Garut hasilkan menjalani pemeriksaan kelebihan berikut.

Dari keluaran pemeriksaan, polisi mengetahui bahwa tersangka merupakan residivis kasus penganiayaan Nan lebih masa lalu menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan di Bandung.

Polisi juga Tetap mendalami dugaan keterlibatan tersangka bagian dalam tindak pencurian di sejumlah Letak lainnya.

Selain menangkap tersangka, polisi menyita sejumlah barang kabar berupa sebilah golok sepanjang Sekeliling 40 sentimeter, sepeda motor Yamaha Jupiter Z tak memakai nomor polisi, jaket hitam, serta telepon seluler.

Niko berbisik pihaknya berikut memperbesar kontrol dan penindakan terhadap tindak kejahatan jalanan, terutama Nan menyertakan ancaman kekerasan memanfaatkan senjata tajam.

“Kami menganjurkan masyarakat apabila merasakan atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar meraih ditindaklanjuti sesuai ketentuan legalitas Nan Beraksi,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) berbarengan ancaman pidana penjara paling lamban sembilan tahun.

Pewarta: Feri PurnamaEditor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *