Garut,TarungNews.com – Polres Garut Polda Jabar bongkar kasus tindak pidana pencurian berbarengan ancaman kekerasan Nan meresahkan Penduduk, tepatnya di lorong Cimanuk, di Ambang Toko Komputer Perintis, Desa Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

bagian dalam kasus tersebut, pihak kepolisian tercapai melindungi pelaku Primer Nan berinisial US (34), Penduduk Usul Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut. Pelaku diperkirakan kokoh mengerjakan aksinya berbarengan mengancam korban memakai senjata tajam jenis golok guna menguasai dua unit telepon raih milik keduanya.

Peristiwa kejahatan ini tercatat terjadi pada masa Pekan, 4 Oktober 2026, Sekeliling pukul 16.39 WIB, ketika situasi lingkungan Tetap lumayan padat namun pelaku yakin diri bertindak nekat di lorong Biasa.

lafal JUGA: https://www.tarungnews.com/aturan/20880/mengaku-dari-personel-polres-garut-dan-bnn-cowok-ini-viral-di-medsos.html

Rangkaian peristiwa bermula ketika kedua korban sedang melintas memakai sepeda motor melewati Letak peristiwa. tak memakai diperkirakan, pelaku Nan tampaknya telah mengawasi pergerakan korban kemudian mengejar kendaraan tersebut.

berbarengan sengaja, pelaku menendang sepeda motor Nan ditumpangi korban, memaksa keduanya berhenti. Setelah kendaraan terhenti, pelaku berkurang dan langsung menodongkan sebilah golok ke arah leher keliru Esa korban Sembari memaksa menyerahkan telepon raih Nan mereka miliki.

Di bawah tekanan dan Selera menganggap khawatir akan keselamatan nyawa, kedua korban pada akhirnya menyerahkan barang Nan diminta, setelah itu pelaku segera melarikan diri meninggalkan Letak. dikarenakan perbuatan tersebut, kerugian materiil Nan dialami korban ditaksir meraih Sekeliling Rp8 juta.

lafal JUGA: https://www.tarungnews.com/aturan/20874/polres-garut-tercapai-bongkar-peredaran-narkotika-jenis-sabu-pelaku-dan-barang-bukti-828-gram-dikendalikan-petugas.html

Kapolres Garut, AKBP Niko N. Adi Putra memaparkan, secara rinci jalannya peristiwa tersebut di hadapan awak media ketika konferensi pers terjadi. Ia menegaskan bahwa tindakan pelaku tergolong serius dikarenakan dikerjakan berbarengan memakai ancaman kekerasan serta senjata tajam Nan diarahkan langsung kepada korban ciptakan melancarkan aksinya.

“Pelaku mengejar kendaraan Nan ditumpangi korban, kemudian menendang sepeda motor tersebut. Setelah itu, pelaku berkurang dan menodongkan golok ke arah leher korban Sembari menginginkan telepon raih milik keduanya. dikarenakan mengalami terancam, kedua korban pada akhirnya menyerahkan barang tersebut, kemudian pelaku melarikan diri,” ucapan Niko pada Senin, 12 Oktober 2026.

Dari output penyelidikan mendalam, terungkap pula bahwa pelaku merupakan seorang residivis Nan mutakhir saja meninggalkan dari Lembaga Pemasyarakatan di Bandung terkait kasus penganiayaan. bukti ini menambah keprihatinan sekaligus menegaskan urgensi penindakan konfirmasi terhadap pelaku agar Tak kembali meresahkan lingkungan Sekeliling.

lafal JUGA: https://www.tarungnews.com/aturan/20624/polres-garut-dan-kodim-0611-tercapai-amankan-152-botol-miras-dan-belasan-knalpot-brong.html

Kapolres Garut menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh ciptakan menindaklanjuti setiap laporan maupun dugaan tindak pidana Nan meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan Nan disertai ancaman kekerasan serta penggunaan senjata tajam di ruang publik.

“Kami menganjurkan masyarakat apabila merasakan atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar meraih ditindaklanjuti sesuai ketentuan aturan Nan Beraksi. Kami berkomitmen memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Garut agar tetap terjamin dan kondusif,” tegasnya.

Bersamaan berbarengan pengungkapan kasus ini, tim penyidik juga tercapai melindungi sejumlah barang bukti Nan sangat kokoh kaitannya berbarengan peristiwa tersebut, antara lain: sebilah golok berbarengan melebar Sekeliling 40 sentimeter Nan diperkirakan digunakan ciptakan mengancam korban, Esa unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tak memakai nomor polisi Nan dikendarai pelaku ketika beraksi, sebuah jaket hoodie berwarna hitam Nan dikenakan pelaku, Esa unit telepon raih merek Infinix Smart, serta Esa buah kotak telepon raih iPhone 12 berkapasitas 128 GB.

Seluruh barang bukti tersebut sekarang disimpan di tata Upaya kepolisian ciptakan keperluan tahapan peradilan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal dakwaan Pasal 479 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana, berbarengan ancaman pidana penjara paling pelan sembilan tahun. Hukuman ini diharapkan meraih memberikan keadilan distribusi para korban sekaligus berperan pelajaran berharga serta peringatan keras distribusi siapa saja Nan berniat melanggar aturan di wilayah Kabupaten Garut.

092,tarungnews.com

 

 



By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *