JAKARTA – Divisi Interaksi segala (Hubinter) Polri menangkap buronan kasus dugaan pembunuhan, Mochamad Khoirul Anam, Nan melarikan diri ke Kuala Lumpur, Malaysia.

Kadiv Hubinter Polri Irjen Untung Widyatmoko berucap, pelaku telah ditentukan sebagai tersangka pembunuhan terhadap korban Suharti Ningsih oleh Polrestabes Surabaya, pada Juli 2026.

Kasus pembunuhan itu dijalankan pelaku pada Kamis (25/6) sunyi Sekeliling pukul 20.15 WIB. Ia menyebut korban terdeteksi bagian dalam kondisi meninggal berbarengan penuh luka di bagian dalam Bilik Griya Nan beralamat di lorong Putat Jaya Sekolahan Gang I No. 43, Surabaya.

Ia berucap dari output penyidikan teridentifikasi pelaku langsung meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada Jumat (27/6) keesokan harinya.

“Mochammad Khoirul Anam berangkat menuju Malaysia melalui jalur Surabaya–Dumai–Port Dickson pada Sabtu, 27 Juni 2026, berbarengan memakai paspor nomor X9702057,” ungkapan Untung bagian dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2026).

Keberangkatan pelaku itu diperkirakan difasilitasi oleh agensi Nan menyediakan pekerjaan di Malaysia. Setelah tiba, ungkapan Beliau, pelaku mengembangkan perjalanannya menuju Kuala Lumpur dan bekerja di perusahaan kontraktor di kawasan Sungai Buloh, Selangor.

Menurutnya, selama berada di Malaysia, pelaku juga bekerja tak memakai pengakuan Nan Absah dan Tak mengejar ketentuan dokumen keimigrasian selama berada di Malaysia.

lalu pada Kamis (10/9), Atase Polri Kuala Lumpur berkoordinasi berbarengan E3 Special Branch Bukit terlindungi ciptakan menindaklanjuti informasi keberadaan DPO di Malaysia.

 

Untung menerangkan setelah dijalankan penyisiran, pelaku kemudian tercapai diamankan oleh Tim E3 Special Branch PDRM Bukit terlindungi Seiring IPK Selangor dan IPD Sungai Buloh di Selangor, Malaysia, pada Jumat (2/10).

“Pengamanan dilaksanakan oleh wewenang Malaysia bagian dalam rangka penindakan atas dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian Malaysia,” ujarnya.

Setelah penangkapan itu, ungkapan Untung, Atase Polri Kuala Lumpur langsung mengerjakan koordinasi dan pemantauan terkait penanganan keimigrasian serta persiapan pemulangan pelaku ke Indonesia.

“Setibanya di Indonesia, Nan bersangkutan lalu akan diserahkan kepada penyidik Nan berwenang ciptakan menjalani tahapan aturan kelebihan berikut sesuai berbarengan ketentuan peraturan perundang-undangan Nan Beraksi,” blokir Untung.

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *