JAKARTA – Divisi Interaksi segala (Hubinter) Polri menangkap buronan kasus dugaan pembunuhan, Mochamad Khoirul Anam, Nan melarikan diri ke Kuala Lumpur, Malaysia.
Kadiv Hubinter Polri Irjen Untung Widyatmoko berucap, pelaku telah diputuskan sebagai tersangka pembunuhan terhadap korban Suharti Ningsih oleh Polrestabes Surabaya, pada Juli 2026.
Kasus pembunuhan itu dikerjakan pelaku pada Kamis (25/6) sunyi Sekeliling pukul 20.15 WIB. Ia menyebut korban terungkap internal kondisi meninggal berdua penuh luka di internal Bilik Griya Nan beralamat di jalur Putat Jaya Sekolahan Gang I No. 43, Surabaya.
Ia berucap dari output penyidikan terungkap pelaku langsung meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada Jumat (27/6) keesokan harinya.
“Mochammad Khoirul Anam berangkat menuju Malaysia melalui jalur Surabaya–Dumai–Port Dickson pada Sabtu, 27 Juni 2026, berdua memakai paspor nomor X9702057,” ungkapan Untung internal keterangan tertulis, Selasa (13/10/2026).
Keberangkatan pelaku itu disinyalir difasilitasi oleh agensi Nan menghadirkan pekerjaan di Malaysia. Setelah tiba, ungkapan Beliau, pelaku meneruskan perjalanannya menuju Kuala Lumpur dan bekerja di perusahaan kontraktor di kawasan Sungai Buloh, Selangor.
Menurutnya, selama berada di Malaysia, pelaku juga bekerja tak memakai pengakuan Nan Absah dan Tak membuntuti regulasi dokumen keimigrasian selama berada di Malaysia.
lalu pada Kamis (10/9), Atase Polri Kuala Lumpur berkoordinasi berdua E3 Special Branch Bukit terlindungi hasilkan menindaklanjuti informasi keberadaan DPO di Malaysia.
Untung memaparkan setelah dikerjakan penyisiran, pelaku kemudian tercapai ditahan oleh Tim E3 Special Branch PDRM Bukit terlindungi Seiring IPK Selangor dan IPD Sungai Buloh di Selangor, Malaysia, pada Jumat (2/10).
“Pengamanan dilaksanakan oleh kuasa Malaysia internal rangka penindakan atas dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian Malaysia,” ujarnya.
Setelah penangkapan itu, ungkapan Untung, Atase Polri Kuala Lumpur langsung mengerjakan koordinasi dan pemantauan terkait penanganan keimigrasian serta persiapan pemulangan pelaku ke Indonesia.
“Setibanya di Indonesia, Nan bersangkutan lalu akan diserahkan kepada penyidik Nan berwenang hasilkan menjalani alur legalitas extra terus sesuai berdua ketentuan peraturan perundang-undangan Nan Beraksi,” blokir Untung.