Ilustrasi. Foto: Dok. Antara.
Jakarta: Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Biasa (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pelaku pencurian berbarengan kekerasan terhadap pengemudi taksi digital Nan terjadi di Pamulang, Tangerang Selatan. Tersangka AF, 21, diringkus usai menganiaya korban dan membawa kabur mobilnya.
“Subdit Jatanras Direktorat Kriminal Biasa Polda Metro Jaya tercapai membongkar kasus tindak pidana curas Nan terjadi di jalur Alam Segar 1, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pada Selasa, 6 Oktober 2026 Sekeliling pukul 01.20 WIB,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Imron Ermawan internal konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa, 13 Oktober 2026.
Imron memaparkan, modus tersangka dijalankan berbarengan jejak memesan layanan taksi digital memakai teknik pembayaran Kontan. Setiba di Letak maksud, tersangka berpura-pura hendak meraih Duit pembayaran ongkos sebesar Rp55.000.
“Namun tersangka Malah meraih sebilah pisau dapur dari Griya, kemudian kembali ke mobil dan menyerang korban dari belakang berbarengan jejak memiting leher korban serta menusuk kepala korban berbarengan memakai pisau Nan diambil dari dapur tersebut,” Jernih Imron.
Mendapat serangan mendadak, korban Berjuang menyelamatkan diri berbarengan melangkah keluar dari kendaraan dan berteriak menginginkan pertolongan Penduduk Sekeliling. Tersangka kemudian meraih alih kemudi dan membawa kabur mobil beserta barang-barang milik korban.
Ilustrasi. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
“Tersangka sempat menginstruksikan mobil ke arah korban Nan sedang berlari kencang. Korban mendapatkan menghindar hasilkan menyelamatkan diri, artinya tersangka Berjuang menabrakkan mobil kepada korban,” pastikan Imron.
Penyidik Subdit Jatanras ujungnya tercapai melacak keberadaan tersangka dan menangkapnya pada Kamis, 8 Oktober 2026, di kawasan Terminal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
“Atas perbuatan tersangka, dipersangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP mengenai pencurian berbarengan kekerasan berbarengan ancaman paling lamban 12 tahun penjara,” blokir Imron.