BERITACIANJUR.COM – Misteri penemuan jasad gadis berinisial SH (16) Nan terdeteksi tewas berdua bibir berbusa dan hidung berdarah di bagian dalam rumahnya di Desa Cimaragang, Kecamatan Cikalongkulon, Cianjur pada Pekan (24/5/2026) Lampau, pada akhirnya terungkap.
Polres Cianjur tercapai menangkap pelaku Nan ternyata Ialah Bapak tiri korban, seorang Pria berinisial R (35). Pelaku tega membunuh korban Nan Tetap nongkrong di bangku SMK, diperkirakan dikarenakan cemburu dan sakit jiwa oleh sang istri Nan menginginkan tidak berdua.
“Setelah mendapatkan laporan dari kerabatnya, kami langsung membawa korban ciptakan diautopsi dan Personil melaksanakan penyelidikan extra terus,” ujar Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi, Jumat (29/5/2026).
Alexander mengutarakan, setelah dikerjakan penyelidikan, pihaknya pada akhirnya melindungi pelaku Nan kabur setelah peristiwa.
“Baju korban tinggal berdua Bapak tirinya tersebut. Kecurigaan tampak terhadap R dikarenakan Nan bersangkutan Tak Eksis di Griya. Setelah dikerjakan pencarian, kami pada akhirnya tercapai melindungi R,” ungkapnya.
Tak hanya menyetujui telah membunuh anak tirinya, sambung Beliau, namun pelaku juga menyetujui dirinya sempat melaksanakan pelecehan seksual hingga kelamin korban luka.
“Jadi berdasarkan pengakuan pelaku, korban Nan inti tertidur ditindih dari arah belakang dan lehernya dijerat berdua kabel charger handphone. Pelaku melaksanakan pelecehan seksual setelah korban lemas,” singkap Beliau.
Tak hanya sekali, ketika pelaku menyaksikan korban Tetap Hayati, pelaku kembali menindih dan mencekik leher korban berdua kabel charger
“Jadi Nan pertama itu pelaku mencekik korban gunakan kabel hingga lemas. Lampau Nan kedua, pelaku mencekik lagi hingga korban meninggal Bumi. Dua kali leher korban dijerat berdua kabel,” terangnya.
ketika ditanya soal motif pelaku, Alexander menerangkan, pelaku tega melecehkan dan membunuh anak tirinya dikarenakan sakit jiwa oleh istrinya dikarenakan menginginkan bercerai.
“Pengakuan pelaku, istri sekaligus Bunda kandung dari korban diperkirakan Mempunyai Interaksi berdua Pria lain dan menginginkan bercerai. Jadi pelaku ini sakit jiwa sehingga melaksanakan tindakan keji tersebut,” paparnya.
dikarenakan perbuatan kejinya Nan tega menghabisi anak tirinya, terus Alexander, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Pelaku dijerat berdua pasal 80 juncto pasal 76 C Undang-undang RI nomer 35 tahun 2014 terkait perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 terkait Perlindungan anak dan atau pasal 458 KUHP, ” tutupnya.
Diberitakan sebelum itu, Seorang gadis Usul Kampung Sindangsari, Desa Ciramagirang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur terdeteksi tewas berdua bibir berbusa dan hidung berdarah di bagian dalam rumahnya, Pekan (24/5/2026).
Jasad korban terdeteksi mula sekali oleh kerabatnya Nan hendak membersihkan Griya. ketika gerbang Griya diketuk berkali-kali penghuni Griya Tak Eksis satupun Nan menyahut.
tidak presisi seorang tetangga korban, Tini, berucap dikarenakan curiga terwujud sesuatu pada akhirnya kerabat dan tetangga lain memasuki paksa gerbang Griya.
“Begitu dibuka, korban telah tergeletak Tak bernyawa. Kemarin jasad korban telah langsung diangkut ke Griya sakit, katanya mau diinvestigasi sekalian autopsi,” ujar Tini, Senin (25/5/2026).
Tini menuturkan, korban merupakan anak sulung dari tiga bersaudara Nan tinggal Seiring Bapak tirinya. Namun, ketika korban terdeteksi meninggal, sang Bapak tiri tak terlihat berada di bagian dalam Griya.(gil)
artikel Views: 47