BOGORONLINE.com – Satreskrim Polresta Bogor Kota menyingkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang Wanita berinisial A.A. Nan jasadnya terungkap di kawasan jalur KH Soleh Iskandar, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Sabtu (23/5/2026) mula saat.

internal kasus ini, polisi menentukan seorang cowok berinisial M.F. (26) sebagai tersangka. Pelaku diperkirakan telah menyusun pembunuhan terhadap korban setelah meletakkan dendam dikarenakan ucapan korban Nan dianggap menyinggung perasaannya.

Kapolresta Bogor Kota, KombesPol Rio Wahyu Anggoro, berucap pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/355/V/2026/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jawa Barat tertanggal 23 Mei 2026.

“Pelaku dan korban terungkap merupakan rekan semasa sekolah di SMK. Setelah lamban Tak berkomunikasi, keduanya kembali intens berhubungan melalui media sosial dan app perbicangan,” singkap Rio, Senin (25/5/2026).

Berdasarkan keluaran penyelidikan, tersangka diungkap mulai Meletakkan dendam setelah Berjumpa korban pada 2 Mei 2026 di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor. ketika itu, korban diperkirakan melontarkan ucapan Nan Membikin tersangka sakit jiwa.

“Tersangka mengaku tersinggung setelah korban berucap dirinya Iba dikarenakan Tak Mempunyai orang Uzur. Ucapan itu menyebabkan Selera dendam hingga pelaku menyusun langkah pembunuhan,” katanya.

Polisi menuturkan, tersangka kemudian mengajak korban kembali Berjumpa pada Jumat (22/5/2026). Sebelum pertemuan menyusuri, pelaku diperkirakan telah mempersiapkan sejumlah alat, termasuk dasi dan sebilah golok Nan diangkut dari Griya.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP baik Azi Lesmana Putra menerangkan, langkah pembunuhan terwujud di internal mobil ketika pelaku dan korban berada di perjalanan.

“Tersangka menjerat leher korban memanfaatkan dasi dari arah belakang hingga korban Tak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku membawa korban berkeliling sebelum pada akhirnya membuang tubuh korban dari atas flyover tol ke jalur Soleh Iskandar,” singkap baik.

dikarenakan peristiwa tersebut, korban merasakan luka beban, termasuk patah tulang di sejumlah bagian tubuh serta pendarahan pada bagian kepala Nan menyebabkan korban meninggal Bumi.

Dari tangan tersangka, polisi melindungi sejumlah barang data, di antaranya Esa bilah golok, dasi Rona biru Nan digunakan hasilkan menjerat korban, busana milik tersangka dan korban, dua unit telepon raih milik korban, kendaraan Toyota Yaris, serta Duit Kontan sebesar Rp4 juta.

Selain itu, polisi juga memeriksa sejumlah saksi hasilkan mendalami rangkaian peristiwa dan menguatkan alat data internal perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP mengenai pembunuhan berencana, Pasal 458 KUHP mengenai pembunuhan, Pasal 479 Bagian (3) KUHP terkait pencurian berdua kekerasan Nan berakibat Mortalitas, serta Pasal 466 Bagian (3) KUHP mengenai penganiayaan Nan menyebabkan Mortalitas sebagaimana diatur internal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP.

“Tersangka ketika ini telah dikerjakan penahanan di Rutan Polresta Bogor Kota dan penyidik center melengkapi berkas perkara hasilkan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor,” blokir Rio.

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *