PRESS RELEASE
Nomor : 257/VI/HUM.6.1.1/2026
Bidhumas Polda Riau
Senin, 15 Juni 2026
PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Biasa (Ditreskrimum) Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya bagian dalam merawat keamanan masyarakat. Sepanjang Juni 2026, sejumlah kasus menonjol tercapai diungkap, mulai dari langkah begal Nan melukai korban di kawasan belakang Arena MTQ Pekanbaru hingga sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua dan roda empat Nan beroperasi di area Riau.
Dari pengungkapan tersebut, polisi tercapai melindungi 15 unit sepeda motor dan tiga unit mobil Nan disinyalir merupakan keluaran tindak pidana.
Keberhasilan itu disampaikan bagian dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (15/6/2026), Nan dipimpin Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad ditemani Direktur Reserse Kriminal Biasa Polda Riau Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua serta Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau AKBP Rooy Noor.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad berbisik, pengungkapan kasus tersebut merupakan keluaran kerja keras personel kepolisian Nan terus bekerja di lapangan bagian dalam merespons laporan masyarakat.
“Keberhasilan ini Tak terlepas dari bantuan masyarakat Nan Sigap memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi Nan baik antara masyarakat dan aparat penegak aturan sebagai modal Krusial bagian dalam menciptakan situasi kamtibmas Nan terlindungi dan kondusif,” ujar Pandra.
Fana itu, Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua menerangkan, kasus pertama Nan tercapai diungkap Ialah pencurian berdua kekerasan (curas) atau begal Nan terjadi di kawasan belakang Arena MTQ Pekanbaru.
bagian dalam peristiwa tersebut, korban merasakan luka dikarenakan sabetan senjata tajam setelah Berjuang mempertahankan sepeda motor miliknya Nan hendak dirampas pelaku. Selain kendaraan, korban juga kehilangan sebuah laptop.
“Dari pengungkapan kasus begal ini, penyidik kemudian mengerjakan pengembangan hingga tercapai membongkar koneksi pencurian kendaraan bermotor roda dua. Sebanyak 15 unit sepeda motor tercapai dikendalikan sebagai barang bukti,” Jernih Hasyim.
Tak hanya itu, penyidik juga tercapai menyingkap kasus pencurian kendaraan roda empat dan menyita tiga unit mobil Nan disinyalir berasal dari keluaran kejahatan.
Menurut Hasyim, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Ditreskrimum Polda Riau bagian dalam memberantas kejahatan jalanan Nan selama ini meresahkan masyarakat.
Selain kasus begal dan curanmor, Ditreskrimum Polda Riau juga tercapai melindungi pelaku pencurian perlengkapan ibadah di sejumlah klenteng Nan berada di Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Bengkalis.
Kasus tersebut sempat sebagai perhatian dikarenakan menyasar Loka ibadah dan berpeluang menimbulkan keresahan di center masyarakat.
“Alhamdulillah para pelaku telah tercapai dikendalikan Seiring barang bukti. Motif Fana dikarenakan Unsur ekonomi. Barang Nan dicuri berupa perlengkapan berbahan tembaga Nan Mempunyai evaluasi jual lumayan besar,” bongkar Hasyim.
Sebanyak lima orang tersangka telah dikendalikan bagian dalam kasus pencurian perlengkapan ibadah tersebut. Polda Riau berencana merilis secara Spesifik keluaran pengungkapan kasus itu bagian dalam Masa tidak terpencil.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau AKBP Rooy Noor menerangkan, langkah begal di belakang Arena MTQ dijalankan oleh empat pelaku Nan berboncengan memakai Esa sepeda motor.
ketika korban melintas dan hendak kembali ke Griya, para pelaku memepet korban dan memaksanya berhenti. dikarenakan korban tetap melaju, pelaku kemudian menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.
“tidak akurat seorang pelaku kemudian membacok korban memakai parang. Akibatnya korban merasakan luka pada bagian lengan dan kaki,” urai Rooy.
Berbekal laporan korban, Tim Jatanras Beralih Sigap mengerjakan penyelidikan hingga pada akhirnya tercapai menangkap para pelaku pada 3 Juni 2026.
keluaran pemeriksaan menyingkap bahwa para pelaku Mempunyai keterkaitan berdua koneksi pencurian kendaraan bermotor Nan beroperasi di sejumlah area di Riau.
bagian dalam kasus begal, polisi menentukan tiga orang tersangka. Fana pada kasus curanmor roda dua dikendalikan lima tersangka dan pada kasus pencurian kendaraan roda empat diputuskan tiga tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 479 KUHP terkait pencurian berdua kekerasan dan Pasal 477 KUHP terkait pencurian berdua pemberatan berdua ancaman hukuman sembilan hingga 12 tahun penjara.
Polda Riau menegaskan akan terus menaikkan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan dan mengajak masyarakat hasilkan Tak tidak yakin memberitakan setiap tindak kriminal melalui layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat demi terciptanya situasi kamtibmas Nan terlindungi dan kondusif di Provinsi Riau.
*melindungi Tuah, merawat Marwah*
Silakan laporkan Kalau Eksis aduan mengenai aktivitas terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Loka tinggal Anda melalui WA ke no 08136306547.
Apabila masyarakat memerlukan pelayanan Donasi polisi extra Sigap silahkan laporkan ke *Layanan Kepolisian 110.*
Hormat kami,
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad,S.H.,M.Si
Kabid Humas Polda Riau
Kontak Media:
E-mail : [email protected]
No.Hp : 0816-1385-779 atau 0821-6900-6766
Facebook: Bid Humas Polda Riau
Instagram : @humaspodariau
Sumber: Humas polres Kampar
Editor: Yheni
artikel Views: 384