Lampung Timur, sinarlampung.co – Pengungkapan kasus pembunuhan sadis Nan menewaskan seorang pemuda di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, terus bergulir. Setelah berhasil menangkap pelaku Primer bagian dalam Masa susut dari 24 jam, Polres Lampung Timur saat ini kembali melindungi seorang remaja Nan diperkirakan terlibat bagian dalam kasus tersebut.
Tersangka berinisial KA (17), Penduduk Desa Karya Tani, ditentukan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan berita kokoh Nan menunjukkan keterlibatannya bagian dalam kasus pembunuhan Nan menyusuri pada Senin (1/6/2026) permulaan masa.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Boyoh mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati menerangkan, berdasarkan output penyelidikan dan penyidikan, KA diperkirakan Mempunyai peran menyusuri menolong pelaku Primer berinisial FK menjalankan aksinya.
Menurut output pemeriksaan, KA menghubungi korban melalui pesan langsung (instan Message) di Facebook berbarengan dalih mengajak korban mengonsumsi minuman keras Seiring. Setelah komunikasi terjalin, KA kemudian menjemput korban dan membawanya hasilkan Berjumpa berbarengan FK beserta sejumlah rekannya.
Usai pertemuan tersebut, pelaku Primer FK membawa korban menuju area saluran irigasi di Desa Karya Tani Nan kemudian sebagai Letak terjadinya tindak pidana pembunuhan.
Penyidik juga menyingkap bahwa KA diperkirakan telah mengetahui program FK hasilkan menghabisi nyawa korban. Meski mengetahui program tersebut, KA tetap menolong mempertemukan korban berbarengan pelaku Primer. Motif keterlibatan KA diperkirakan dipicu oleh dendam pribadi terhadap korban.
“Penetapan kondisi tersangka dikerjakan setelah penyidik meraih sedikitnya dua alat berita Nan Absah, didukung keterangan saksi, barang berita, serta pengakuan dari pelaku Primer,” ujar AKP Stefanus Boyoh.
Atas Asas data aturan tersebut, kondisi KA Nan lebih sebelumnya sebagai saksi Formal dioptimalkan sebagai tersangka bagian dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan berbarengan turut menolong terjadinya tindak pidana.
Setelah ditentukan sebagai tersangka, KA langsung dikendalikan hasilkan menjalani tahapan penyidikan extra terus. Ia dijerat berbarengan Pasal 459 KUHPidana atau Pasal 458 KUHPidana juncto Pasal 21 KUHPidana mengenai tindak pidana pembunuhan berencana atau menolong mengerjakan tindak pidana pembunuhan.
bagian dalam tahapan penyidikan, polisi turut melindungi sejumlah barang berita, di antaranya busana milik korban, Esa unit sepeda motor Honda Beat Street Rona hitam Nan digunakan hasilkan menjemput korban, Esa unit sepeda motor Honda CB milik pelaku Nan berada di Sekeliling Letak peristiwa berdasarkan keterangan saksi, Esa unit telepon pegang Xiaomi Rona hitam milik Bunda korban, serta Esa unit telepon pegang Vivo Rona biru milik tersangka KA.
Polres Lampung Timur menegaskan akan mengusut tuntas kasus tersebut dan melindungi seluruh pihak Nan terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai berbarengan aturan Nan Beraksi. (Afandi)