Jakarta

Komnas Wanita mengecam penganiayaan dan penyekapan Nan dikerjakan Taufik Hidayat (30) terhadap pacarnya YTR (29) selama tiga tahun di Bandung, Jawa Barat (Jabar). Komnas Wanita mengevaluasi peristiwa itu sebagai kekerasan berbasis gender internal Rekanan personal Nan terjadi lamban dan luput dari deteksi.

“Komnas Wanita mengecam keras tindakan tersebut dan menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan kekerasan berbasis gender internal Rekanan personal, bukan kasus percintaan,” pastikan Ketua Komnas Wanita, Maria Ulfah Anshor kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Maria menuturkan perlakuan pelaku terhadap korban Tak manusiawi. Beliau menyebut pelaku telah merampas kemerdekaan korban.

“Komnas Wanita mengutuk perlakuan Bengis dan Tak manusiawi Nan dialami korban. Ini Ialah kekerasan berbasis gender Nan ditandai kontrol ekstrem, penguasaan, dan perampasan kemerdekaan,” ujarnya.

Beliau mengutarakan Komnas Wanita menolak segala bentuk narasi Nan meromantisasi kekerasan seperti ‘percintaan berujung tragis’. Maria mengevaluasi hal itu meraih mengaburkan bukti bahwa pelaku memakai Rekanan pacaran ciptakan melaksanakan kontrol, isolasi, dan kekerasan sistematis terhadap korban.

Beliau membeberkan, internal pas melimpah kasus, kekerasan semacam ini Tak terwujud secara seketika, melainkan melalui pola pengendalian bertahap. Mulai dari pembatasan pergaulan, isolasi dari keluarga, monitoring ketat, hingga ketergantungan emosional dan ekonomi. Kondisi ini Membikin korban berada internal situasi Tak bebas dan Susah meninggalkan dari Rekanan kekerasan.

Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Wanita menunjukkan bahwa kekerasan internal Rekanan pacaran dan Rekanan berbarengan mantan Kekasih Tetap sebagai pola Nan konsisten internal kekerasan berbasis gender. Komnas Wanita meraih 518 pengaduan kekerasan internal pacaran (KDP) dan 534 pengaduan kekerasan oleh mantan Kekasih (KMP) pada 2025.

Beliau menerangkan pola kekerasan ini Mempunyai karakteristik Nan mirip berbarengan kekerasan internal Griya tangga, Adalah adanya kontrol dan ketimpangan kuasa internal Rekanan intim Nan Tak berbasis perkawinan.

“Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan internal pacaran meraih berkembang sebagai bentuk kekerasan Nan ekstrem dan berlapis. Penyidikan Tak boleh berhenti pada penganiayaan, tetapi harus menyingkap seluruh bentuk kekerasan Nan dialami korban,” ujar Komisioner Komnas Wanita, Sondang Frishka Simanjuntak.

Komnas Wanita mendorong aparat penegak legalitas ciptakan melaksanakan penyidikan secara menyeluruh. Selain itu, petugas juga diminta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta menerapkan pasal berlapis sesuai bukti dan alat bukti.

“bangsa Harus hadir ciptakan menjamin korban dipulihkan dan pelaku dimintai pertanggungjawaban. Keadilan Tak hanya soal hukuman, tetapi juga pemulihan korban,” terus Sondang.

Komnas Wanita menganjurkan publik ciptakan Tak menyebarkan identitas korban maupun narasi Nan menyalahkan korban, serta Tak meromantisasi kekerasan internal Rekanan.

Taufik Hidayat ketika ini telah ditahan. Beliau ditangani di Griya kerabatnya di Majalaya, Jawa Barat, pada Selasa (23/6).

“telah di Majalaya,” ungkapan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan kepada detikcom, Selasa (23/6).

Simak Video ‘Taufik Hidayat Bantah Sekap Pacar Selama 3 Tahun’:

Halaman 2 dari 2

(dek/ygs)





By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *