JAKARTA, KOMPASTV – Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan melindungi pihaknya menjerat tersangka kasus penganiayaan sadis terhadap seorang Wanita berdua pasal berlapis.
tapak tersebut diambil agar pelaku mendapat hukuman maksimal sesuai berdua perbuatannya.
“Peristiwa ini dan perbuatan tersangka termasuk sesuatu Nan Tak wajar, sadis, kekerasan Nan kita kutuk Seiring. hasilkan itu kami, Polda Jabar, semaksimal mungkin akan mempersangkakan tersangka berdua pasal Nan seberat-beratnya,” ungkapan Rudi Setiawan internal konferensi pers, Jumat (26/6/2026).
Menurut Rudi, penyidik telah berkoordinasi berdua jaksa penuntut Biasa sebelum memutuskan sejumlah pasal Nan dikenakan kepada tersangka. Pasal-pasal tersebut akan dijalankan secara kumulatif.
Tersangka dijerat Pasal 446 Bagian (2) KUHP mengenai penganiayaan Nan berujung luka beban, Pasal 451 KUHP mengenai penyanderaan berdua ancaman hukuman paling pelan 12 tahun, Pasal 446 Bagian (2) KUHP terkait perampasan kemerdekaan, serta Pasal 126 Bagian (2) KUHP mengenai perbarengan tindak pidana Nan berujung luka beban.
“Ini kami akan lakukan persangkaan kumulatif, jadi digabungkan kelak,” ujar Rudi.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah saluran. Dapatkan setiap saat Warta dan informasi terupdate KompasTV, di televisi Anda di saluran 11 pada perangkat TV Digital atau Set teratas Box. Esa tapak kelebihan tidak terpencil, Esa tapak makin dipercaya!
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Joshua