JAKARTA – tindakan pemerasan dan penyekapan Nan menimpa tiga pegawai percetakan di Senen, Jakarta center berakhir setelah polisi membongkar peran tujuh tersangka Nan terlibat. Para korban bahkan harus menjalani penderitaan selama 21 saat berdua kondisi kaki dirantai.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta center, AKBP Roby Heri Saputra merincikan peran masing-masing pelaku. Tersangka AI dan S berperan menyekap dan menagih Duit kepada keluarga korban. Fana MML Nan merupakan pemilik percetakan, berperan sebagai otak penyanderaan.
“Kami blokir Kerabat MML sebagai pemilik percetakan mau print dan Mempunyai ide ciptakan melaksanakan pemasungan atau penyanderaan dan merantai kaki ketiga korban,” Jernih Roby.
Tersangka lain Mempunyai peran spesifik, mulai dari AYL Nan mengancam mematahkan kaki korban, NHJ Nan merakit alat pasung, CML Nan melarang pemberian santap, hingga II Nan bertugas sebagai pengelola penerima Duit transferan dari keluarga korban.
Kapolres Metro Jakarta center, Kombes Reynold EP Hutagalung menegaskan bahwa tindakan pelaku telah melampaui batas berdua adanya unsur pemerasan, penyekapan, hingga pemasungan.
“Para pelaku Nan ketika ini telah ditentukan sebagai tersangka, telah memeras ketiga korban berdua jejak melaksanakan penyekapan bahkan lumayan berlimpah orang penganiayaan Tiba berdua melaksanakan pemasungan atau menjerat kaki berdua peralatan agar Tak kesana kemana-mana atau melaksanakan perpindahan Loka terhadap ketiga korban,” tutur Reynold, Senin (29/6/2026).
sekarang, ketujuh pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di kembali jeruji besi Rutan Polres Metro Jakarta center dan terancam hukuman penjara hingga 9 tahun sesuai pasal Nan disangkakan.***