- Komnas Wanita mengutarakan permohonan sorry atas pernyataan kontroversial mengenai Pengelompokkan kasus penyekapan YTR di Bandung pada 26 Juni 2026.
- Lembaga tersebut menegaskan bahwa kasus YTR merupakan kekerasan berbasis gender ekstrem Nan berujung disabilitas permanen dan penderitaan berat banget.
- Komnas Wanita berkomitmen mengawal alur legalitas serta mendukung pemulihan korban agar mendapatkan keadilan atas seluruh tindak kekerasan dialami.
Bunyi.com – Komisi dalam negeri Anti Kekerasan terhadap Wanita (Komnas Wanita) mengutarakan permohonan sorry atas pernyataannya Nan menyebut kasus penyekapan Yuvita Tri Rezeki alias YTR (29) di Bandung Tak termasuk kategori penyiksaan berat banget menurut definisi Konvensi PBB Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT).
Permintaan sorry itu disampaikan menyusul besarnya perhatian publik terhadap kasus Nan menimpa YTR. Komnas Wanita menegaskan, pernyataan sebelum itu Baju sekali Tak dimaksudkan hasilkan mengurangi beratnya penderitaan korban.
“Komnas Wanita mengutarakan permohonan sorry Nan tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers masa Anti Penyiksaan semesta, 26 Juni 2026, Nan membahas kasus tersebut internal kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT),” ujar Wakil Ketua Komisi Paripurna Komnas Wanita Ratna Batara Munti internal keterangannya, Selasa (30/6/2026).
Ratna menegaskan, sejak mula Komnas Wanita memandang kasus Nan dialami YTR sebagai bentuk kekerasan berbasis gender terhadap Wanita (KBGtP) Nan sangat ekstrem, sadis, dan Bengis.
“distribusi Komnas Wanita, kasus YTR merupakan bentuk KBGtP berlapis Nan sangat ekstrem, sadis, dan Bengis, serta memenuhi unsur penganiayaan berat banget menurut legalitas pidana. internal pemahaman masyarakat sehari-masa, tindakan tersebut juga dipandang sebagai penyiksaan dikarenakan tingkat kekejaman dan penderitaan Nan ditimbulkannya,” katanya.
![Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/24/48101-polda-jabar-tangkap-taufik-hidayat-taufik-hidayat-pelaku-penyekapan-cileunyi.jpg)
Ia menerangkan, pernyataan internal konferensi pers sebelum itu disampaikan semata-mata internal konteks penjelasan mengenai definisi penyiksaan berdasarkan Konvensi Menentang Penyiksaan Nan telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
internal Pasal 1 konvensi tersebut, penyiksaan didefinisikan sebagai tindakan Nan dijalankan aparat republik atau pihak lain berdua pengesahan maupun pembiaran republik.
“Penjelasan tersebut Tak dimaksudkan hasilkan mengurangi beratnya kekerasan maupun penderitaan Nan dialami korban,” kata Ratna.
Komnas Wanita juga menegaskan penderitaan Nan dialami YTR telah menyebabkan efek Nan sangat berat banget, mulai dari disabilitas permanen hingga penderitaan fisik, psikologis, dan kerugian ekonomi Nan mendalam.
Lembaga tersebut juga menjamin akan berikut mengawal alur legalitas serta pemulihan korban, sekaligus memberikan bantuan penuh kepada YTR dan keluarganya agar meraih keadilan.
Berdasarkan output pemantauan lapangan, Komnas Wanita menemukan sedikitnya enam data Krusial internal perkara tersebut.
Di antaranya, korban diperkirakan merasakan kekerasan berulang berupa pemukulan memakai besi dan helm, sabetan Barang tajam, hingga luka bakar dikarenakan disulut rokok Nan berujung kebutaan pada kedua mata, kesulitan Melangkah, serta infeksi berat banget di Paras dan kepala.
Selain itu, Komnas Wanita juga mencatat adanya dugaan isolasi sosial terhadap korban, hambatan pembiayaan layanan kesehatan dikarenakan regulasi BPJS Kesehatan Nan Tak menanggung korban tindak pidana, dugaan kekerasan seksual Nan Tetap didalami penyidik, serta rekam jejak Taufik Hiodayat (30) terduga pelaku Nan diungkap pernah terlibat perkara serupa.