Pasuruan,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota membongkar kasus pencurian berbarengan kekerasan (curas) Nan dijalankan komplotan begal motor lintas wilayah.

Dua pelaku tercapai diamankan, Fana seorang pelaku lainnya Tetap berstatus pendaftaran pencarian orang (DPO).

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uly, berbisik dua tersangka Nan dikendalikan masing-masing berinisial S (34) dan S-U (37), Penduduk Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Keduanya terungkap merupakan Kekasih suami istri. lagian seorang pelaku lainnya, M-I (24), Tetap bagian dalam pengejaran petugas.

bagian dalam pengungkapan tersebut, polisi menjaga sejumlah barang bukti berupa Esa unit sepeda motor Honda Vario, Esa bilah celurit, Esa unit telepon raih Samsung Galaxy A54 5G, serta catatan kendaraan.

Titus memaparkan, pengungkapan kasus bermula ketika Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota mendapatkan informasi keberadaan tersangka S di Desa Trewung, Kecamatan Grati.

Petugas kemudian menangkap tersangka S pada Selasa (23/6/2026) Sekeliling pukul 06.30 WIB. output pengembangan mengarah kepada tersangka S-U Nan kemudian dikendalikan di Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

“ketika pengembangan ciptakan menunjukkan Letak peristiwa lainnya, tersangka S melaksanakan perlawanan sehingga kami melaksanakan tindakan konfirmasi dan terukur,” ungkapan Titus.

Menurut Titus, tersangka S merupakan seorang residivis. bagian dalam setiap aksinya, pelaku Mempunyai pola Nan Baju, Merupakan melukai korban agar extra simpel menguasai kendaraan Nan sebagai sasaran.

“Tersangka S ini merupakan residivis. Karakteristik khas pelaku bagian dalam setiap aksinya setiap saat melukai korban agar mendapatkan menguasai kendaraan Nan akan dicuri,” ujarnya.

Kapolres menyebut komplotan tersebut telah pas melimpah orang kali beraksi dan meresahkan masyarakat. keliru Esa korbannya bahkan seorang Bunda hamil delapan purnama Nan sebagai sasaran kekerasan ketika mempertahankan sepeda motornya.

“Kebetulan Masa itu Bunda-Bunda lagi hamil atau mengandung, Nan kemudian dijalankan kekerasan oleh pelaku hingga terjatuh ke air. Alhamdulillah Tetap mendapatkan selamat dan sekarang motornya juga mendapatkan jumpa,” tuturnya.

langkah pertama terjadi pada Jumat (28/3/2025) Sekeliling pukul 20.00 WIB di jalur persawahan Desa Tenggilis Rejo, Kecamatan Gondang Wetan. Korban, Lidya (34), ketika itu mutakhir kembali bekerja.

ketika melintas di Letak Nan Sunyi, korban diikuti dua pelaku Nan mengendarai sepeda motor matik. Tak pelan kemudian, pelaku memepet dan mendorong korban hingga terjatuh ke sungai.

“ketika itu Saya kembali kerja jam 08.00 gelap, diikutin Baju dua orang motor matic. Kemudian Saya dipepet, didorong Tiba Saya Anjlok ke sungai, bahkan Saya didelep-delepkan,” ujar Lidya

bagian dalam kondisi hamil delapan purnama dan merasakan trauma, Lidya memutuskan menyelamatkan diri. Fana para pelaku membawa kabur Honda Vario miliknya.

Sekeliling sepuluh masa kemudian, tepatnya Senin (7/4/2025) gelap, komplotan tersebut kembali beraksi di jalur Pahlawan, Desa Ranuklindungan, Kecamatan Grati. Kali ini korbannya seorang Wanita bernama Kholifah.

berbarengan modus Nan Baju, pelaku memepet dan menjatuhkan korban. Setelah itu, keliru seorang pelaku menodongkan celurit ciptakan menguasai sepeda motor korban.

bagian dalam langkah kedua tersebut, para pelaku memakai Honda Vario milik Lidya Nan lebih masa lalu dirampas pada langkah pertama.

Keberanian Kholifah Malah sebagai titik mula terbongkarnya kasus tersebut. ketika terjatuh, ia menyaksikan sepeda motor Nan digunakan pelaku diparkir Tak berjarak darinya berbarengan kondisi mesin Tetap menyala.

“Niat Saya mau meraih sandi motor Saya tapi Tak mendapatkan, enggak tahunya Saya malah extra tidak berjarak Baju motor Nan dipakai pelaku. pada akhirnya motor itu Saya tarik kuncinya, terus Saya bawa lari,” ungkapan Kholifah.

Kehilangan sandi kendaraan Nan digunakan Membikin para pelaku panik. Mereka Tak mendapatkan membawa kembali Honda Vario milik Lidya sehingga meninggalkannya di Letak dan melarikan diri hanya berbarengan membawa sepeda motor milik Kholifah.

“Masa itu Saya deg-Cengkir. Motor Nan dipakai pelaku kemudian Saya bawa dan langsung Saya laporkan ke polisi,” tuturnya.

Sepeda motor Honda Vario milik Lidya Nan tertinggal di Letak kemudian dikendalikan sebagai barang bukti. Dari kendaraan tersebut, Tim URC dan Resmob Satreskrim Polres Pasuruan Kota memperbaiki penyelidikan hingga tercapai menetapkan para pelaku.

Setelah serangkaian penyelidikan, dua tersangka pada akhirnya diamankan pada Juni 2026. Polisi juga tercapai menjaga sepeda motor milik Kholifah Nan lebih masa lalu diajak kabur pelaku.

saat ini Honda Vario milik Lidya maupun sepeda motor milik Kholifah telah dikembalikan kepada masing-masing pemiliknya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP mengenai pencurian berbarengan kekerasan berbarengan ancaman pidana penjara paling pelan 12 tahun. (*)

Editor: Mohammad S

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *