MEDAN | okemedan
Setelah melaksanakan pemeriksaan terhadap urine dua tersangka begal sadis di Belawan, terbukti ketika melaksanakan aksinya di bawah pengaruh narkotika.
“Dari pemeriksaan urine Nan kita lakukan, kedua tersangka begal sadis itu terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu,” singkap Kasubdit Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba, Kamis (23/4/2026).
ungkapan Beliau, bagian dalam mengatasi kasus tindak kriminal di Belawan, pihaknya setiap saat Beralih Sigap, berkoordinasi (back up) berbarengan satuan wilayah (satwil) Polres Pelabuhan Belawan.
Termasuk melalui tes urine terhadap dua tersangka begal sadis, Irfan Hakim alias Irfan Aceh (29), Penduduk lorong Asahan Belawan dan Jufri Syahputra alias Bokir (30), Penduduk Belawan.
“berbarengan terbuktinya kedua tersangka mengonsumsi sabu, Tak tidak ada kemungkinan akan dilaksanakan undang-undang narkotika,” pastikan Kompol Jama Kita Purba.
lebih sebelumnya, tim gabungan Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut dan Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan memberikan tindakan pastikan dan terukur (tembak, red) kaki dua tersangka.
“Modusnya begal, mengejar korban dari belakang. Kedua tersangka ini beraksi secara sadis, lengan korbannya seorang wanita disayat memanfaatkan cutter,” Jernih Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh disertai Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kasubdit Jatanras Kompol Jama Kita Purba, Rabu (22/4/2026).
Tersangka Irfan Nan berperan joki sepeda motor diamankan di Loka persembunyiannya Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang pada Senin (20/4/2026).
lagian tersangka Jufri Syahputra alias Bokir, berperan sebagai otak pelaku dan eksekutor, diamankan di Loka persembunyiannya Kabupaten Aceh Tamiang Aceh. Bokir merupakan residivis penadahan output kejahatan pada 2014 Lampau.
“Kedua tersangka terpaksa ditembak dikarenakan melawan ketika diamankan. Mereka beraksi berbarengan jejak berkeliling menaiki sepeda motor,” papar Kombes Pol Ricko.
Kedua tersangka beraksi di lorong Ileng Uki Ambang Gang Keluarga, Kelurahan Rengas Nusa, Kecamatan Medan Marelan pada Rabu (15/4/2026) sekira pukul 13.00 WIB.
Peristiwa itu terwujud ketika adik pelapor Juliana (37), Penduduk Rengas Nusa, Medan Marelan usai mengantar anaknya ke sekolah. bagian dalam perjalan kembali, korban dipepet kedua tersangka.
“Tersangka Bokir langsung menyayat lengan kanan adik pelapor memanfaatkan cutter dan memungut tas Lampau kabur melonjak sepeda motor,” paparnya.
Tas itu berisikan Duit Rp 60 ribu. Seiring tersangka dikendalikan barang bukti tas hitam milik korban, sepeda motor Honda Scoopy hitam Nan digunakan beraksi, sandal jepit, topi hitam dan 1 handphone (HP).
merespons wartawan, Kombes Ricko Tetap memburu seorang pelaku lagi. “Tetap Eksis Esa pelaku lagi Nan kita kejar,” pungkasnya.
OM – dedi