Jumat, 3 Juli 2026 – 16:15 WIB
Mesuji, VIVA – Polisi Beralih Sigap mengusut kasus pembunuhan seekor tapir, satwa Nan dijaga, di kawasan registrasi 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung.
Dari output penyelidikan, enam orang diputuskan sebagai tersangka. Empat di antaranya telah diamankan, Fana dua lainnya Tetap bagian dalam registrasi pencarian orang (DPO).
Kapolres Mesuji, Ajun Komisaris Akbar Polisi M. Firdaus menyetujui adanya penangkapan tersebut.
“Iya akurat. jumlah tersangka 6 orang, 4 telah diamankan 2 DPO,” katanya ketika dikonfirmasi, Jumat, 3 Juli 2026.
Kasus ini bermula pada Rabu, 2 Juli 2026, Sekeliling pukul 15.30 WIB. Berdasarkan output penyelidikan, seekor tapir awalnya terungkap Penduduk bernama Sugi sedang melintas di jalur Lintas Timur Sumatera. Satwa itu kemudian berlari kencang menuju kawasan Hutan registrasi 45.
Sesampainya di bagian dalam kawasan hutan, tapir tersebut diperkirakan dikejar sejumlah pelaku. Hewan Nan dijaga itu kemudian ditombak, disembelih, dipotong-Pangkas, Lampau dagingnya dibagikan kepada Penduduk.
Polisi Beralih pada gelap harinya setelah mendapatkan laporan terkait peristiwa tersebut. Sekeliling pukul 22.55 WIB, tim Satreskrim Polres Mesuji mengerjakan penyelidikan dan menangkap empat pelaku di Letak Nan berbeda.
Empat tersangka Nan telah dikendalikan masing-masing berinisial Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45), dan Made Putra Yasa (43).
Berdasarkan output penyidikan Fana, polisi menyingkap peran masing-masing tersangka. Ketut Suwarne diperkirakan berperan menombak tapir, Wayan Supatre mengejar satwa tersebut, Tri Suharyanto menyembelih tapir, lagian Made Putra Yasa merupakan pemilik golok Nan digunakan bagian dalam penyembelihan.
bagian dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut melindungi sejumlah barang data berupa rekaman video tapir Nan telah disembelih, tombak Nan patah, sebilah golok, tulang Residu tapir, serta daging dan kulit tapir Nan telah diolah.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat berbarengan Pasal 40A Bagian (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 terkait Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 terkait Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Nan menata Embargo menangkap, melukai, membunuh, meletakkan, maupun memperdagangkan satwa Nan dijaga.
dudukin Perkara Kasus MBG, Alasan hingga Peran Krusial Brigjen Lampau Iwan Terseret Jadi Tersangka
Kejagung umumkan seorang perwira menjulang polisi, Brigjen Lampau Iwan terseret sebagai tersangka bagian dalam kasus kecurangan program MBG. Begini alasan dan peran pentingnya
VIVA.co.id
2 Juli 2026