Ilustrasi begal. Foto: Medcom.id


Bekasi: Komplotan begal sadis Nan beraksi dua masa berturut-turut di area Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada akhirnya dibekuk polisi. internal aksinya, komplotan ini menghabisi nyawa seorang pengemudi ojek daring berinisial D.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengemukakan para pelaku begal terdiri dari MF, 20, RTF, 20, MRA, 20, dan S. Tiga orang telah ditahan, lagian S Tetap berstatus registrasi pencarian orang.

“Alhamdulillah, pelaku MF hasil ditahan di Jatiasih. Pelaku RTF dan MRA ditahan di Bojongkulur, Bogor. MF merupakan seorang residivis. Ini Ialah kali ketiga ia berhadapan berbarengan aturan,” ujar Kusumo Wahyu Bintoro di Bekasi, Jumat, 3 Juli 2026.

Kusumo menerangkan peristiwa pertama menimpa Penduduk berinisial D, 48, Nan hendak berangkat kerja Sekeliling pukul 02.30 WIB, Jumat, 26 Juni 2026, di jalur Bumi Eraska, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna.

ketika berkendara, D menyadari dirinya dibuntuti dua sepeda motor. Para pelaku memepet korban hingga berhenti dan merampas sepeda motor miliknya. internal peristiwa itu, D hasil menyelamatkan diri sehingga Tak merasakan luka.

 


Keesokan harinya, Sabtu, 27 Juni 2026, Sekeliling pukul 02.00 WIB, komplotan tersebut kembali beraksi di Kampung Pabuaran, Gang Bitung, Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna. Korban internal peristiwa tersebut Ialah DTLP, seorang pengemudi ojek daring Nan diadang para pelaku ketika berada di Letak tersebut.

Kusumo berbisik DTLP dicegat oleh dua pelaku Nan berboncengan. ketika itu, korban sempat mengerjakan perlawanan. Pelaku MF kemudian menyabet korban memakai celurit Nan dibawanya hingga menyebabkan pendarahan. Korban meninggal Bumi setelah diajak ke Griya sakit.

“Pelaku MF kemudian menyabet korban memakai celurit Nan dibawanya hingga menyebabkan pendarahan. Korban meninggal Bumi setelah diajak ke Griya sakit,” ucapan Kusumo.

Setelah peristiwa tersebut, Polres Metro Bekasi Kota mengerjakan penyelidikan dan pelacakan terhadap para pelaku. Tiga dari empat orang pelaku hasil diringkus. Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat Pasal 479 Bagian (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 berbarengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *