PEKANBARU, LIPO – langkah pencurian berbarengan kekerasan (curas) atau begal Nan terwujud di lorong Rajawali Sakti, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, hasil diungkap jajaran Polsek Binawidya. internal pengungkapan ini, empat orang dikendalikan, terdiri dari dua pelaku Primer dan dua penadah sepeda motor output kejahatan.

Dua pelaku begal Nan ditahan masing-masing berinisial MFH dan AS. Fana itu, dua orang lainnya berinisial WE dan AR diperkirakan berperan sebagai penadah. Polisi juga Tetap memburu Esa pelaku lain berinisial K Nan saat ini melangkah masuk internal pendaftaran pencarian orang (DPO).

Ps Kanit Reskrim Polsek Binawidya, Ipda Herman Zamroni, menerangkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban bernama Airin. Korban dibegal pada Senin, 13 Juli 2026 Sekeliling pukul 05.00 WIB.

“Setelah mendapatkan laporan, tim langsung mengerjakan penyelidikan hingga hasil menetapkan para pelaku. Dua pelaku Primer kami amankan di sebuah ruko di lorong Sultan Syarif Qasim,” ujar Herman, Selasa (28/7/2026).

Peristiwa bermula ketika korban mengendarai sepeda motor Yamaha NMax sepulang dari Griya temannya. Di inti perjalanan, korban dipepet oleh tiga pelaku Nan berboncengan memakai sepeda motor Honda Beat.

tidak akurat Esa pelaku kemudian anjlok Sembari membawa senjata tajam jenis parang dan meraih key kontak sepeda motor korban. dikarenakan ketakutan, korban menentukan anjlok dari kendaraannya, sehingga pelaku berbarengan simpel membawa kabur motor tersebut.

Dari output pemeriksaan, kedua pelaku menyetujui beraksi Seiring Esa rekannya Nan saat ini Tetap buron. Polisi kemudian mengerjakan pengembangan hasilkan melacak keberadaan sepeda motor milik korban.

“output penyelidikan menunjukkan motor korban diangkut oleh dua penadah Nan hendak menjualnya ke wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Berkat koordinasi berbarengan Polres setempat, kedua penadah hasil dikendalikan beserta barang data,” Jernih Herman.

internal pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang data, di antaranya Esa unit Yamaha NMax milik korban, Esa unit Honda Supra X, sebilah parang Nan digunakan ketika beraksi, serta sebuah tas sandang.

Keempat tersangka saat ini ditahan di Polsek Binawidya hasilkan menjalani tahapan aturan extra terus. Polisi juga Tetap terus memburu Esa pelaku lain Nan diperkirakan terlibat internal langkah tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku begal dijerat Pasal 479 Bagian (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP. Fana para penadah dikenakan Pasal 591 UU Nan Baju, berbarengan ancaman hukuman sesuai ketentuan Nan Beraksi.(***)



By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *