Jumat 21-08-2026,17:15 WIB
Reporter:
Fahrozi Irsan Toni|
Editor:
Melida Rohlita
Foto Ist.–
RADARLAMPUNG.CO.ID – Unit II Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura) membongkar kasus dugaan kekerasan bagian dalam Griya tangga (KDRT) terhadap seorang bayi berusia tiga rembulan
bagian dalam kasus tersebut, polisi melindungi seorang cowok berinisial YP (23) Penduduk Lampung Utara ýang disinyalir melaksanakan kekerasan terhadap anak kandungnya, MR, Nan Tetap berusia tiga rembulan.
Peristiwa tersebut menyusuri pada Pekan, 9 Agustus 2026 Sekeliling pukul 01.00 WIB, di Desa Lubuk adem, Kecamatan Tanjung mutakhir, Kabupaten Baturaja.
Berdasarkan laporan Nan diperoleh polisi, korban disinyalir merasakan sejumlah tindakan kekerasan. Pelaku disinyalir memukul kening korban sebanyak dua kali, kemudian membanting korban di atas kasur sebanyak dua kali.
Tak berhenti di situ, pelaku juga disinyalir menyumpal bibir korban memakai kain dan menggigit bagian pusar korban.
dikarenakan peristiwa tersebut, korban merasakan luka dan cedera serius. Berdasarkan keluaran pemeriksaan medis, korban merasakan penggumpalan darah di bagian kepala serta memar pada bagian dada, mata, kening dan pusar.
ketika ini, korban Tetap menjalani perawatan intensif di ruang ICU Griya Sakit Handayani Kotabumi.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban mendatangi Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara pada Kamis, 20 Agustus 2026 Sekeliling pukul 11.00 WIB.
Keluarga menginginkan Donasi polisi ciptakan melindungi pelaku dikarenakan khawatir melarikan diri.
Kanit PPA kemudian berkoordinasi berbarengan UPTD PPA. Petugas lalu mendatangi Letak keberadaan pelaku di Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Pelaku kemudian tercapai ditangani dan diangkut ke Mapolres Lampung Utara ciptakan menjalani tahapan legalitas extra berikut.
lafal JUGA:Tim Keamanan Siber Teknokrat Puncaki Penyisihan, Tantang Lima Finalis di Mabes TNI
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, menegaskan bahwa pihaknya akan mengatasi perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan legalitas Nan Beraksi.
“Kami akan melaksanakan penanganan perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai berbarengan ketentuan legalitas. Terlebih korban Tetap berusia tiga rembulan dan membutuhkan perlindungan serta penanganan Nan serius,” ujar AKBP Raswidiati Anggraini. Jumat, 21 Agustus 2026.
tinjau Warta dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: