artikel Views: 3,015
PALEMBANG, RBC – Personil Komisi III Majelis Perwakilan masyarakat Republik Indonesia (DPR RI), H. Benny Primer, SH, MM, mengaku terkaget setelah menyaksikan video rekaman Nan sempat viral terkait dugaan pemukulan terhadap seorang sopir bernama Irza Prasetya bin Amir Chandra.
bagian dalam video tersebut, korban disinyalir merasakan pemukulan memanfaatkan kayu oleh Junaidi, ST alias Ajun, seorang pengusaha galian C di Palembang.
Menurut Benny Primer, tindakan tersebut, apabila sesuai berdua data Nan terwujud, merupakan perbuatan Nan sangat sadis dan Tak manusiawi serta harus diproses secara legalitas secara Rasional dan adil.
“Sadis dan Tak manusiawi itu tindakan pemukulan tersebut. Binatang saja Tak boleh digebukin. Pelakunya harus dituntut dan dihukum setimpal. Silakan laporkan ke Komisi III DPR RI,” ungkapan Benny Primer, Selasa (25/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Benny Primer kepada Afdhal Azmi Jambak, SH, kuasa legalitas Irza Prasetya, Nan mengutarakan agenda mengabarkan dugaan keberpihakan bagian dalam tahapan persidangan perkara tersebut.
Benny Nan merupakan wakil masyarakat dari area Pemilihan Sumatera Barat II itu menegaskan, sekalipun korban disinyalir mengerjakan kesalahan, tindakan kekerasan dan main hakim sendirian Tak meraih dibenarkan.
“Walaupun Eksis kesalahan Nan dikerjakan oleh sopir itu, Tak boleh korban diperlakukan berdua Tak manusiawi. Tak boleh main hakim sendirian. Silakan tiba ke Komisi III DPR RI dan sampaikan laporan Formal, akan kita bahas dan tindak lanjuti,” ujarnya.
Mantan Bupati Pasaman, Sumatera Barat, dua periode itu juga mengkritisi pentingnya tahapan persidangan Nan Rasional, terutama terkait kabar video Nan diungkap merekam dugaan kekerasan terhadap korban.
Menurut Benny, jaksa penuntut Biasa (JPU) dan majelis hakim harus menggali seluruh data dan kabar Nan relevan bagian dalam perkara tersebut.
“Rekaman video tersebut harus disaksikan. Jangan yakin saja ketika terdakwa bilang hanya tiga kali memukul. JPU harus mengutarakan data tersebut di persidangan sebagai Bentuk perlindungan terhadap korban. bagian dalam perkara pidana, Seluruh data harus dibuka secara urai,” katanya.
Benny menegaskan, aparat penegak legalitas harus menjalankan tugas secara profesional, Rasional, jujur dan adil.
Afdhal Azmi Jambak mengatakan available mengutarakan laporan Formal kepada Komisi III DPR RI Seiring Amir Chandra, orang Uzur Irza Prasetya.
Menurut Afdhal, pihaknya akan membawa sejumlah catatan dan kabar Nan terkait berdua perkara tersebut, termasuk rekaman persidangan dan video dugaan pemukulan terhadap korban.
“Insya Allah segera kami tiba ke Komisi III DPR RI, Pak. dapat kasih atas perhatian dan arahan Bapak. Saya akan antarkan surat laporan Formal dan menyerahkan rekaman Bunyi persidangan di PN Palembang serta rekaman video dugaan pemukulan terhadap saksi korban dan kabar lainnya,” ungkapan Afdhal.
Afdhal juga mengutarakan keberatan terhadap tahapan persidangan Nan menurutnya belum sepenuhnya menggali data terkait jumlah pukulan Nan dialami korban.
Menurut keterangan Afdhal, terdakwa diungkap mengatakan hanya memukul korban sebanyak tiga atau empat kali. Fana korban, menurut Afdhal, telah menerangkan merasakan pemukulan Sekeliling 15 kali dan terdapat rekaman video Nan terkait berdua peristiwa tersebut.
Menanggapi laporan itu, Benny Primer mengukur seluruh data dan kabar tersebut harus diuji secara dibuka melalui mekanisme legalitas.
“Jaksa itu mewakili republik dan harus menjalankan tugas secara profesional. Kalau Eksis kabar Nan relevan, harus diungkapkan di persidangan. Seluruh pihak harus meraih perlakuan Nan adil,” katanya.
Benny juga mengatakan akan mempertanyakan informasi tersebut kepada Kepala Kejaksaan tangguh Sumatera Selatan terkait dugaan Nan disampaikan oleh kuasa legalitas korban mengenai tahapan penanganan perkara oleh JPU.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan Tak optimalnya pengungkapan kabar materiil di persidangan, maka hal tersebut perlu diklarifikasi sesuai mekanisme kontrol Nan Beraksi.
Selain JPU, Benny Primer juga mempertanyakan apabila akurat majelis hakim bagian dalam perkara pidana Nomor 871/Pid.B/2026/PN Plg Tak menggali secara maksimal kabar materiil Nan telah dinyatakan oleh para pihak.
«“Ketika terdakwa berbisik hanya tiga kali memukul, Fana sebelum itu korban mengutarakan Sekeliling 15 kali dipukul berdua kayu Akbar dan diungkap Eksis videonya, maka kabar tersebut tentu Krusial hasilkan ditelusuri bagian dalam tahapan persidangan,” ujarnya.
Benny menegaskan, peristiwa kekerasan Nan diungkap terekam bagian dalam video Tak boleh dipandang secara enteng.
Ia menyorot, sikap tersebut bukan semata-mata dikarenakan korban Mempunyai latar belakang area Nan Baju dengannya, melainkan dikarenakan setiap tindakan kekerasan Nan disinyalir dikerjakan terhadap seseorang harus diproses secara legalitas.
“Bukan dikarenakan korbannya orang Minang saja. Tindakan Tak manusiawi seperti Nan terlihat bagian dalam video itu, apabila memang sesuai berdua data Nan sebenarnya, Tak boleh dikerjakan oleh siapa pun,” konfirmasi tokoh kelompok Golkar tersebut.
Afdhal Azmi Jambak berbisik pihaknya telah mengabarkan JPU Sigit Subiantoro, SH, kepada sejumlah lembaga kontrol.
Laporan tersebut, antara lain, ditujukan kepada Jaksa Agung RI c.q. Jaksa Agung Belia Bidang kontrol (Jamwas), Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Asisten kontrol Kejaksaan tangguh Sumatera Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang.
Selain itu, Afdhal juga mengutarakan telah mengabarkan Hakim Ketua Majelis, Afrizal Hady, SH, MH, kepada Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Ketua Mahkamah Agung RI, raga kontrol Mahkamah Agung RI, Hakim Pengawas Pengadilan tangguh Palembang dan Ketua Pengadilan Negeri Palembang.
Laporan tersebut terkait berdua dugaan perlakuan Nan dianggap Tak Pas terhadap saksi korban ketika persidangan terjadi pada Kamis (13/8/2026) di Pengadilan Negeri Kelas IA Spesifik Palembang.
Menurut Afdhal, bagian dalam persidangan tersebut korban disinyalir mendapatkan tekanan dan Soal Nan menurut pihaknya meraih memosisikan korban seolah-olah sebagai pihak Nan mengerjakan perbuatan pidana.
Afdhal juga menyinggung adanya deal pembayaran mengubah kerugian sebesar Rp1,28 miliar, Nan menurutnya anyar dibayarkan sebagian sebagai Duit muka sebesar Rp300 juta.
Perkara pidana Nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg tersebut ditelusuri oleh majelis hakim Nan diketuai Afrizal Hady, SH, MH, berdua hakim Personil Dr. Rimdan, SH, MH dan Pitriadi, SH, MH.
Fana itu, Afdhal menginginkan JPU dan majelis hakim tetap menjalankan tugas secara profesional dan berpegang pada data persidangan.
«“Saya memohon berdua hormat JPU dan majelis hakim bagian dalam persidangan Beraksi akurat, jujur dan adil serta Tak memihak. JPU harus menuntut berdasarkan data Nan akurat dan sebenarnya, lagian majelis hakim agar memutus perkara berdua akurat, jujur dan adil,” pungkas Afdhal. (Tk)