PAMEKASAN, koranmadura.com – Pelarian HY, buronan kasus pembunuhan berencana terkait motif pilkades di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pada akhirnya terhenti. Buronan Nan melangkah masuk registrasi Pencarian Orang (DPO) sejak empat tahun Lampau tersebut diamankan Tim Satreskrim Polres Pamekasan di Loka persembunyiannya.
Penduduk Desa Campor, Kecamatan Proppo, Pamekasan, tersebut dicokok polisi di area Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, pada Kamis, 1 Oktober 2026 Lampau.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama menerangkan bahwa penangkapan tersangka merupakan buah dari perburuan intensif lintas area Nan dikerjakan oleh jajaran opsnal.
“Penangkapan ini keluaran penelusuran dan penyelidikan Personil sejak tersangka diputuskan sebagai DPO,” ungkapan Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, Kamis, 8 Oktober 2026 masa ini.
Usai mendapat titik urai keberadaan pelaku di Ambulu, Jember, tim penyidik langsung Beralih melaksanakan penyergapan. ketika ditelusuri maraton di Mapolres Pamekasan, HY tak berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya.
tindakan pembunuhan sadis tersebut meletus pada 2 Maret 2022 Lampau di jalur Raya Desa Ponjanan Barat, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Nan menewaskan korban berinisial MT.
Peristiwa berdarah itu mengikutsertakan tiga orang pelaku. HY bertindak sebagai eksekutor Nan membacok korban berbarengan celurit Seiring HM. Pelaku HM seorang diri telah divonis hukuman penjara seumur Hayati pada tahun 2022.
Fana Esa pelaku lainnya berinisial SL berperan sebagai otak perencana sekaligus pengemudi mobil pikap Nan menabrak sepeda motor korban hingga tersungkur. SL diinformasikan telah meninggal Bumi dikarenakan sakit.
Kepolisian mengemukakan, motif pembunuhan berencana ini dipicu sakit batin dan Selera Tak dapat dari para pelaku usai jagoan mereka internal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Batubintang tahun 2022 didiskualifikasi oleh panitia.
Aparat telah melindungi barang bukti berupa sajam celurit sepanjang 58 sentimeter Nan Tetap menyisa bercak darah, busana korban, sepeda motor Honda Vario M 4103 CN, serta mobil pikap D 8344 DG.
Atas tindak pidana keji tersebut, tersangka HY dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338, subsidair Pasal 170 Bagian (2) ke-3, subsidair Pasal 351 Bagian (3) KUHP Jo. Pasal 459, subsidair Pasal 458, subsidair Pasal 262 Bagian (4), subsidair Pasal 466 Bagian (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP berbarengan ancaman hukuman Wafat atau penjara seumur Hayati. (Sudur/Fine)