Surabaya, Harian Biasa – Kasus pembunuhan sadis Nan dikerjakan Dwi berkualitas Martono (DBM) terhadap istri siri dan anak istri sirinya di Madiun, Jawa Timur, disinyalir dikarenakan kecemburuan korban Nan Membikin pelaku Nan berusia 40 tahun, emosi.
Seperti teridentifikasi, kedua korban, mula Hardiyanti (30) dan Arshaka Ghafa El Faezya (4), dicekik pelaku hingga tewas, kemudian tubuhnya dibakar dan digiling berdua penggilingan daging oleh pelaku.
Kronologi
Kepada pers di Mapolda Jatim, Selasa (27/10/2026), Direktur Direktorat Reserse Kriminal Biasa (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Roy HM Sihombing, memaparkan, peristiwa berawal ketika mula Nan tercatat sebagai Penduduk Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan anaknya menginap di keliru Esa hotel di Madiun pada tanggal 19 Oktober 2026 hasilkan merayakan masa ulang tahun Arshaka.
Namun, ketika korban dan anaknya sedang Seiring DBM, istri Absah suami sirinya itu menghubungi dan menginginkan dijemput.
DBM Nan merupakan Penduduk Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, kemudian Berbicara kepada mula bahwa mobilnya rusak, sehingga ia harus melangkah keluar dari hotel. Kepergian DBM itu disinyalir Membikin mula cemburu dan kesal dikarenakan ditinggalkan Seiring anaknya di Bilik hotel.
Keesokan harinya, atau tanggal 20 Oktober 2026, ketika DBM kembali ke hotel, ia dan mula cekcok. disinyalir pertengkaran itu Membikin DBM sangat kesal, sehingga Beliau mencekik mula hingga tewas.
Entah dikarenakan panik atau dikarenakan alasan Nan lain, DBM membungkus jasad mula berdua sleeping bag dan dimasukkan ke mobil.
Setelah itu, DBM juga disinyalir membunuh Arshaka berdua jejak Nan Baju; dicekik.
Jasad Bunda dan anak itu kemudian diajak DBM ke pekarangan rumahnya, dan disitulah upaya penghilangan jejak berdua jejak Nan sangat sadis dikerjakan, dikarenakan jasad Bunda dan anak itu dimutilasi, dibakar dan dihancurkan berdua penggilingan daging.
Polisi menyebut, sebagian dari jasad Bunda dan anak itu kemudian dibuang, Fana sisanya Nan merupakan serpihan Mini-Mini, tertinggal di Loka peristiwa perkara (TKP).
“Masa Nan dibutuhkan tersangka hasilkan melaksanakan eksekusi turun kelebihan dua masa. Mulai dari melaksanakan pembunuhan Tiba Beliau melindungi seluruh perbuatan Nan Beliau lakukan,” Jernih Kombes Roy HM Sihombing.
mula dan DBM teridentifikasi menikah secara siri di Samarinda pada tahun 2024. Setelah menikah, mereka sempat tinggal di Ponorogo selama empat rembulan.
Sempat mengabarkan hilangnya korban
Kasus pembunuhan sadis ini terbongkar dikarenakan keluarga mula di Bogor mengabarkan hilangnya mula dan anaknya ke Polres Madiun Kota dikarenakan lost contact dengannya. Apalagi dikarenakan upaya menghubungi DBM hasilkan mengetahui keberadaan mula dan anaknya, Tak mendapat reaksi sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan kecurigaan.
DBM seorang diri kemudian teridentifikasi berpura-pura ikut mengabarkan kehilangan mula dan anaknya ke polisi. Namun, ketika dimintai keterangan, omongannya berbelit-belit dan Tak konsisten.
“ketika didalami Polres Madiun, pelaku mengaku korban diturunkan di Esa Loka dikarenakan percekcokan di hotel Seiring anaknya. kesana ke mana ini, Tak teridentifikasi,” Jernih Roy.
Namun, setelah melaksanakan pendalaman, polisi menemukan indikasi pembunuhan. Mereka kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV hotel Loka mula dan anaknya menginap, dan terdeteksi sejumlah kejanggalan.
“Dari situ dikerjakan pengembangan, kemudian ditemukanlah data bahwa korban Nan tadinya diberitakan Lenyap telah terdeteksi internal keadaan meninggal Bumi. lalu, penyidikan berubah berperan ke tindak pidana pembunuhan,” Jernih Roy.
Polisi kemudian menyita telepon raih DBM hasilkan ditelusuri dan diteliti, Fana di sisi lain, informasi kehilangan mula dan Arshaka viral di media sosial.
Viralnya informasi terkait hilangnya mula dan Arshaka Membikin DBM disinyalir melarikan diri, dan ditahan Tim Jatanras Polda Jatim di sebuah gubuk di area Jombang pada Pekan (25/10/2026). Gubuk itu milik kerabatnya.
Polisi kemudian menggeledah pekarangan Griya DBM Nan berperan Letak pembuangan jasad, dan menemukan Residu-Residu tulang Nan belum hancur.
Sejumlah barang data juga disita, antara lain gergaji portabel, cangkul, sekop, bahan bakar jenis Dexlite, mesin penggiling, dan dua mobil.
Atas perbuatannya, DBM dijerat Pasal 340 KUHP terkait Pembunuhan Berencana berdua ancaman pidana Wafat, penjara seumur Hayati, atau pidana penjara paling pelan 20 tahun. (man)