Selasa 27-10-2026,13:26 WIB
Reporter:
Wendy Setiawan|
Editor:
Fatkhul Aziz
Kuasa legalitas keluarga korban mula Hardianti, Ikbal Sermaf memberikan keterangan di Mapolda Jatim–
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim terus mendalami rangkaian peristiwa tragis Nan menimpa mula Hardianti (30) dan AGF (4), Nan dibunuh secara sadis oleh baik Dwi Martono (40).
Kuasa legalitas keluarga korban Ikbal Sermaf berbisik, menyaksikan tingkat kebiadaban pelaku internal menghabisi nyawa Bunda dan anak di bawah umur tersebut, keluarga korban mendesak agar penegak legalitas menjatuhkan hukuman maksimal, Merupakan hukuman Wafat.
lafal JUGA:Mengaku Khilaf, Tersangka Pembunuhan Bunda dan Anak di Madiun Minta sorry
“Ini pembunuhan Nan paling sadis sekali, sehingga keluarga menuntut bahwa harus di hukuman Wafat. ciptakan menerapkan hukuman Wafat, dan pasal Nan memang sangat kompeten terhadap kasus peristiwa pembunuhan ini dikarenakan menyangkut dua nyawa Adalah Bunda dan anak berumur empat tahun,” katanya.

Mini kidi–
Ketika disinggung apakah keluarga korban mengetahui kondisi pelaku Nan telah beristri, Ikbal mengakui bahwa korban sebenarnya telah mengetahui hal tersebut. Interaksi keduanya dijalankan melalui pernikahan siri, di mana korban dan pelaku sempat tinggal Seiring di kawasan Samarinda.
lafal JUGA:data mutakhir Pembunuhan Bunda dan Anak di Madiun, Nikah Siri di Kalimantan Melangkah 2 Tahun
Di sisi lain, Ikbal juga belum mendapatkan informasi perihal tanggapan keluarga pelaku atas terkuaknya isu keji pembunuhan ini. Namun, berdasarkan informasi Nan diketahuinya, pihak keluarga pelaku enggan menanggapi adanya kasus tersebut.
“output penelusuran gua secara pribadi sebagai peneliti legalitas, Tak Eksis tanggapan dari keluarga korban, internal hal ini keluarga pelaku. Memang ini perbuatan Nan bahkan keluarga pelaku juga Tak mau menanggapi hal ini. gua juga telah pernah melaksanakan observasi,” jelasnya.
lafal JUGA:agenda Rayakan Ultah Anak di Sarangan Berujung Pembunuhan Bunda dan Anak di Madiun
Terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau pelaku pembantu internal langkah keji ini, Ikbal mengaku Tetap terus menguji berbagai data mutakhir (novum) serta melaksanakan penelusuran mendalam Seiring aparat Kepolisian.
Namun, sejauh ini, ia menduga, pelaku Tetap beraksi seorang diri mulai dari tahapan mengeksekusi, merusak jenazah, hingga membuang Residu bagian tubuh korban.
“Fana ini memang output pendalaman gua dan data-data novum Nan Tetap gua lakukan ini Tetap, tanda petik, gua Tetap menduga sehingga memang Tetap main tunggalnya gitu, sehingga gua juga Tetap berkoordinasi berdua rekan-rekan penyidik Jatanras juga kira-kira begitu,” pungkasnya.
lafal JUGA:Pembunuhan Bunda dan Anak di Madiun, Pelaku Bakar Jasad Korban Selama Dua masa Sebelum Digiling
Sumber: