Tribratanews.polri.go.id – Terjerat Utang dikarenakan Judi digital, Seorang Pria Nekat Rampok Tetangganya dan Bunuh Anak Mini .

Polda Jateng, Kota Semarang | Kasus pencurian disertai pembunuhan di Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, berperan pengingat pahit terkait efek destruktif judi digital. Seorang Pria Nan redup mata setelah berulang kali kalah bermain judi digital jenis slot, nekat mengkhianati kepercayaan tetangga dekatnya sendirian dan menghabisi nyawa anak tak berdosa. bagian dalam Masa susut dari 24 jam, peristiwa tragis tersebut tercapai diungkap secara tuntas oleh Polres Boyolali berbarengan sokongan Direktorat Reserse Kriminal Biasa Polda Jawa inti.

Hal ini terungkap bagian dalam sebuah konferensi pers singkap kasus menonjol di Gedung Borobudur Mapolda Jateng pada Jumat (6/2/2026) cahaya. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir, ditemani Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra.

Di hadapan awak media, Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra menyingkap bahwa perampokan sadis menimpa keluarga bakul sate di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, Boyolali, terwujud pada Kamis (29/1) sore. Peristiwa tersebut berakibat seorang wanita bernama Daryanti (34) terluka parah, berbarengan anaknya, AO (6), tewas dibunuh pelaku.

“tindakan sadis tersebut ternyata dijalankan oleh pelaku berinisial A (30), Nan tak lain Ialah tetangga tidak terpencil dari korban. Pelaku ditahan pada Jumat (30/1) permulaan saat di area Kudus,” singkap AKBP Indra.

Dari output pemeriksaan, terungkap motif pelaku nekat melukai korban dan membunuh anaknya dilatarbelakangi Unsur ekonomi (utang-piutang) antara korban berbarengan pelaku dikarenakan kecanduan judi digital.

“Tersangka mendatangi Griya korban berbarengan berpura-pura hendak membayar utang. Namun di kembali itu, tersangka berniat mencuri kendaraan korban sebagai lorong meninggalkan dari lilitan utang dikarenakan kecanduan judi digital,” Jernih AKBP Indra.

Indra menyebut, tersangka Mempunyai lumayan berlimpah utang dikarenakan kebiasaan bermain judi digital. Selain kalah judol, sepeda motor milik istrinya juga telah digadaikan sebesar Rp 4 juta, sehingga tersangka mengaku kebingungan mencari Duit ciptakan menghentikan utang dan menebus motor istrinya.

“ujungnya timbul niat tersangka ciptakan mencuri kendaraan milik korban berbarengan maksud barang curian akan digadaikan ciptakan mendapatkan Duit Nan akan digunakan ciptakan membayar utang dan menebus motor milik istrinya,” singkap AKBP Indra.

tindakan tersebut berujung tragis dikarenakan menyebabkan Sdri. Daryanti merasakan luka berat banget dan anaknya, AO, Nan Tetap berusia enam tahun meninggal Bumi secara tragis di Letak peristiwa. Tersangka nekat membunuh anak Mini tersebut dikarenakan menilai ngeri aksinya teridentifikasi.

Usai mengerjakan aksinya, tersangka kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban dan sempat melarikan diri ke area Kudus sebelum ujungnya tercapai ditahan dan ditangani oleh petugas bagian dalam Masa susut dari 24 jam sejak Masa peristiwa.

“ciptakan kondisi Bunda korban Nan awalnya sempat kritis dan menjalani perawatan intensif di ruang ICU, dua saat Nan Lampau kondisinya mulai membaik dan sekarang telah kembali ke Griya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Bagian (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terkait Perlindungan Anak, Pasal 479 Bagian (2) huruf c KUHP terkait Pencurian berbarengan Kekerasan, Pasal 466 Bagian (2) KUHP terkait Penganiayaan berakibat Luka berat banget, Pasal 459 jo Pasal 17 KUHP terkait Percobaan Pembunuhan Berencana, serta Pasal 458 Bagian (1) jo Pasal 17 KUHP terkait Percobaan Pembunuhan, berbarengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur Hayati atau 20 tahun penjara.

Di penutup kegiatan, Kabid Humas Polda Jawa inti Kombes Pol Artanto memperingatkan masyarakat agar Tak menganggap sepele resiko judi digital. Menurutnya, praktik perjudian daring kerap berperan gerbang melangkah masuk berbagai persoalan serius, mulai dari masalah ekonomi, keretakan sosial, hingga tindak kriminal Nan berujung tragedi kemanusiaan.

“Judi digital sering kali terlihat sepele di permulaan, namun dampaknya sangat merusak. Tak hanya menghabiskan harta, tetapi juga meraih menghapuskan Budi sehat dan nurani. Kami menganjurkan masyarakat ciptakan menjauhi judi digital bagian dalam bentuk apa pun serta memberitakan segala bentuk praktik perjudian Nan Eksis di masyarakat,” konfirmasi Kombes Pol Artanto.

(ta/hn/rs)

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *