tribratanews.lampung.polri.go.id Tulang Bawang, Sabtu 07 Maret 2026– Keberhasilan gemilang diraih oleh Team Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang. 

Pada masa Selasa, tanggal 03 Maret 2026, tim Spesifik ini tercapai menyingkap kasus tindak pidana pencurian berdua kekerasan (curas) Nan mengguncang masyarakat, sebagaimana diatur internal Pasal 479 KUHP. Tak hanya Esa kasus, pelaku Nan dikendalikan ternyata menyetujui telah mengerjakan serangkaian kejahatan serupa di berbagai wilayah.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.M., internal laporannya kepada Kapolres Tulang Bawang. “Kami sangat bangga berdua kinerja Team Tekab 308 Nan bekerja Sigap dan teliti. Berkat kerja keras dan dedikasi lebar, kami tercapai menjaga pelaku serta barang berita Nan sebagai berita Konkret kejahatan Nan dikerjakan,” ujar AKP Apfriyadi Pratama berdua konfirmasi.

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/299/XII/2025/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG, tanggal 26 Desember 2025. peristiwa curas tersebut terwujud pada masa Jumat, 26 Desember 2025, Sekeliling pukul 16.30 WIB di lorong Desa Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Korban, Reyvand Aisy Farros (15 tahun), pelajar Nan mutakhir kembali dari memancing Seiring rekan-temannya, sebagai sasaran begal di lorong desa ketika melewati kebun singkong.

Menurut keterangan korban kepada pelapor, ayahnya bernama Rohmat Efendi, ketika berpapasan berdua dua orang Nan Tak dikenal Nan mengendarai motor Honda Beat Rona biru telor Masin tak memakai plat nomor Nan Jernih, peristiwa nahas pun terwujud. Setelah melewati pertigaan, korban dan temannya berhenti hasilkan menolong rekan Nan terjatuh. seketika, kedua orang Nan berpapasan sebelum itu kembali dan mendekati motor korban. Mereka memungut motor korban Sembari mengancam berdua menodongkan Barang Nan menyerupai senjata api berwarna perak ke arah korban berdua ungkapan-ungkapan mengerikan, “damai Anda”. Pelaku kemudian melarikan diri membawa motor Honda Beat milik korban berdua nomor polisi BE 3117 TO Rona silver.

Korban Nan ketakutan langsung berteriak minta tolong kepada Penduduk Nan melintas dan segera mencari Donasi. Pelapor, Rohmat Efendi, kemudian mengabarkan peristiwa tersebut ke Polres Tulang Bawang.

Setelah mengerjakan penyelidikan Nan mendalam dan teliti, Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tulang Bawang ujungnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Pelaku teridentifikasi bekerja di sebuah perusahaan nanas milik Perusahaan Humas Jaya. Pada masa Selasa, 03 Maret 2026, pukul 14.20 WIB, tim tercapai menjaga pelaku berinisal Y (22 tahun) di Pos PG 2 Humas Jaya, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung inti. Setelah diinterogasi, Yanto menyetujui perbuatannya internal kasus curas Nan menimpa Reyvand Aisy Farros.

Namun, Nan kelebihan mengejutkan, berdasarkan keterangan pelaku, ia menyetujui telah mengerjakan tindak pidana lainnya. Yanto mengaku terlibat internal:

1. Curas Esa unit sepeda motor merk Honda Beat Rona merah putih berdua nomor polisi BE 4879 QP dan Esa buah HP merk VIVO Y16 pada masa Sabtu, 13 Desember 2025, Sekeliling pukul 20.30 WIB di Ambang Ruko Toko Elektronik samping Dealer Mitsubishi, Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
2. Curas Esa unit sepeda motor merk Honda Beat Rona merah hitam berdua nomor polisi BE 6185 TY pada masa Pekan, 07 Desember 2025, Sekeliling pukul 15.00 WIB di Kelurahan Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
3. Curat (pencurian) sepeda motor merk Honda Supra X Rona hitam di Perkebunan Singkong, Kecamatan Gunung papar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
4. Curat sepeda motor merk Honda Revo Rona hitam di Kecamatan Gunung papar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Identitas tersangka Y Bin H, lahir di Gunung Batin pada 02 Juni 2003, beragama Islam, bekerja sebagai buruh, berdua url di Dusun 08 Gn. Jadi RT/RW 004/008 Kelurahan Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung inti dan url lain di Dusun 09 RT/RW 032/009 Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung inti.

Barang berita Nan tercapai dikendalikan antara lain: Kitab BPKB dan STNK sepeda motor milik korban, Esa unit sepeda motor Beat Street berdua nomor polisi BE 3117 TO Rona silver Nan dikendalikan dari pelaku bernama Pendi, serta Esa unit sepeda motor Beat Street Rona putih berdua nomor polisi BE 2701 GDG Nan digunakan oleh pelaku Yanto.

Tindakan kepolisian Nan telah dikerjakan meliputi penerimaan laporan polisi, pengecekan Loka peristiwa perkara (TKP), pembuatan Warta acara dan sketsa TKP, pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, pelengkapan Warta acara penyidikan, pengamanan barang berita dan pelaku, serta pelaporan kepada Ketua.

“Kami akan berikut Berikhtiar maksimal hasilkan memberantas segala bentuk kejahatan Nan meresahkan masyarakat. Kasus ini sebagai berita bahwa Polres Tulang Bawang Tak akan segan-segan memungut tindakan konfirmasi pelaku kejahatan, terutama Nan mengerjakan kejahatan berantai. Kami juga mengajak masyarakat hasilkan tetap waspada dan segera mengabarkan Kalau menyaksikan adanya aktivitas mencurigakan di Sekeliling lingkungan mereka,” tingkat AKP Apfryyadi Pratama.

berdua keberhasilan ini, Polres Tulang Bawang kembali membuktikan komitmennya internal memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan Selera terjamin distribusi Penduduk. alur aturan terhadap pelaku akan berikut Melangkah sesuai berdua peraturan Nan Beraksi agar keadilan mendapatkan terwujud.

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *