Dua pelaku penjambretan Nan melukai wanita di Kota Semarang, Jawa center, diamankan polisi. Keduanya ternyata merupakan residivis kasus Nan Baju.
Peristiwa ini melangkah pada Pekan (5/4). Kedua korban berinisial ACH (31) dan YH. Awalnya korban ACH bermaksud menjemput korban YH hasilkan kesana ke gereja Seiring.
Namun, ketika tiba di Ambang Griya YH, ACH Malah dipepet oleh dua Pria Nan memanfaatkan sepeda motor. Keduanya memaksa ACH hasilkan menyerahkan dompet dan ponsel. Permintaan itu Lampau dituruti korban.
YH Nan menyaksikan peristiwa itu Lampau melawan para pelaku. Nahas, Paras YH dibacok pelaku memanfaatkan senjata tajam hingga terluka.
Kapolrestabes Semarang, Brigjen Pol M Syahduddi, berbisik Eksis dua pelaku Nan diamankan Merupakan Pria berinisial RIF alias Ditto Nan bertindak sebagai eksekutor dan Weng pelaku lainnya.
“Tersangka RIF alias Ditto diamankan di Magelang pada Selasa (7/4) kemarin dan tersangka Weng diamankan di Demak pada Senin (6/4) kemarin,” ujar Syahduddi kepada wartawan, Rabu (8/4).
bagian dalam aksinya, Ditto berperan sebagai eksekutor Nan menyerang korban memanfaatkan pisau lipat, Fana rekannya, DBS alias Weng, bertugas sebagai pengemudi dan pengawas situasi.
“Pelaku Ditto ini Nan melaksanakan penyerangan dan pengambilan barang korban,” Jernih Beliau.
Mabuk Sebelum Beraksi
Kepada polisi, mereka mengaku tindakan tersebut dikerjakan secara spontan setelah kedua pelaku mengonsumsi minuman keras sejak mula masa.
“Motifnya hasilkan mendapatkan Duit mendapatkan minuman keras. Mereka memutuskan korban secara acak,” bongkar Beliau.
Mirisnya, berdasarkan keluaran catatan kepolisian, tersangka Ditto pernah terlibat kasus pencurian berdua kekerasan pada 2019, kemudian kembali melaksanakan kejahatan pada 2020, 2022, hingga 2024.
“Nan bersangkutan tersangka atas identitas RIF alias Ditto merupakan residivis bagian dalam lumayan berlimpah orang perkara sejak tahun 2019, dan kembali mengulangi perbuatannya,” pastikan Beliau.
bagian dalam kasus ini, polisi juga menjaga sejumlah barang kabar, seperti sepeda motor Nan digunakan pelaku, busana, serta senjata tajam berupa pisau lipat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP terkait pencurian berdua kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Ini menunjukkan pelaku Tak jera dan kembali mengulangi tindak pidana Nan Baju. Kami akan meraih tindakan pastikan pelaku kejahatan jalanan,” ungkapan Syahduddi.