Pekanbaru, katakabar.com – data mutakhir terungkap bagian dalam kasus pencurian berdua kekerasan (Curas) disertai pembunuhan terhadap lansia Dumaris 60 tahun di jalur Kurnia 2, Limbungan mutakhir, Rumbai Pesisir, Pekanbaru.
Polisi menjaga tindakan keji tersebut didalangi oleh menantu korban Nan meletakkan dendam pelan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Pandra, menyebut pengungkapan kasus ini merupakan keluaran kerja Sigap tim gabungan dari Polsek Rumbai, Satreskrim Polresta Pekanbaru, serta sokongan Polda Riau.
“Pengungkapan ini terkait dugaan pembunuhan berencana dan atau pencurian berdua kekerasan Nan menyebabkan korban meninggal Bumi, Nan menyusuri Rabu (29/4) 2026 Sekeliling pukul 10.30 WIB Lampau,” ujarnya.
Kapolresta Pekanbaru, Muharman Arta, menerangkan pelaku Primer berinisial AFT merupakan otak kejahatan sekaligus menantu korban.
“AFT ini Nan menyusun. Eksekusi dikerjakan oleh SL Nan memukul korban. tindakan ini dibantu dua pelaku lain, Merupakan E dan L,” jelasnya.
Keempat pelaku hasil diamankan Sabtu (2/5) setelah sempat melarikan diri ke eksternal Provinsi Riau, Merupakan ke Sumatera Utara dan Aceh. Polisi menyebut alur pengejaran Tak praktis dikarenakan pelaku berpindah-pindah Letak.
Dari keluaran pemeriksaan, terungkap motif pelaku Tak hanya soal ekonomi, tetapi juga dilatarbelakangi dendam pribadi.
“Motifnya sakit batin. ketika Tetap berperan menantu, pelaku sering dimarahi atau dimaki oleh korban. Selain itu, Eksis juga motif Mau menguasai harta korban,” pastikan Muharman.
Barang data Nan hasil ditangani di antaranya perhiasan emas, handphone, laptop, speaker, Arloji, hingga Duit Kontan bagian dalam bentuk dolar Singapura.
Direktur Reserse Kriminal Biasa Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, menyebut awalnya para pelaku hanya berniat mencuri. Tetapi bagian dalam perjalanannya, program tersebut berkembang berperan tindakan pembunuhan.
“Rencananya mereka akan membunuh empat orang Nan Eksis di Griya. Namun ketika peristiwa, hanya korban Nan berada di Letak,” jelasnya.
Hasyim juga menyingkap Interaksi pelaku berdua korban. Nan mana pelaku AFT Tetap berstatus sebagai menantu korban secara aturan. Namun, pelaku telah kesana dari Griya sejak 2023 Lampau.
“Fana Interaksi pelaku AFT dan pelaku SL juga telah berhubungan tidak terpencil dan telah melaksanakan pernikahan siri,” tambahnya.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, menimpali pihaknya langsung Beralih Sigap usai peristiwa berdua mengumpulkan data dan berkoordinasi lintas wilayah.
“Dari keluaran penyelidikan, kendaraan Nan digunakan bernopol Aceh. Kami kemudian berkoordinasi berdua Polda Sumatera Utara dan Aceh,” ucapnya.
Dua pelaku, Merupakan S dan AFT, extra sebelumnya ditangani di sebuah gubuk milik kerabat di wilayah Aceh. Dari pengembangan, terungkap dua pelaku lain berada di Kota Binjai.
“Setelah dikerjakan pengejaran, keduanya hasil ditangani di sebuah Griya kontrakan milik Kerabat L di Binjai,” tuturnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat berdua pasal pembunuhan berencana dan pencurian berdua kekerasan Nan menyebabkan korban meninggal Bumi.
“Ancaman hukumannya pidana Wafat, penjara seumur Hayati, atau paling pelan 20 tahun penjara,” papar Muharman.