Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim Nan diketuai Wiryanto menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun kepada Kusnul Khotimah. Wanita berusia 20 tahun, Usul Bojonegoro ini terbukti membunuh bayi Pria Nan anyar dilahirkannya di Griya majikannya di kawasan Pesapen, Krembangan Selatan, Surabaya.

internal putusan Nan dibacakan di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Hakim menegaskan Kusnul terbukti mengerjakan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan Mortalitas sebagaimana diatur internal Pasal 80 Bagian (3) dan Bagian (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berbarengan hukuman 9 tahun penjara,” ujar hakim internal amar putusannya.

internal pertimbangannya, majelis mengevaluasi terdakwa merupakan subjek legalitas Nan mendapatkan dimintai pertanggungjawaban pidana. Unsur kekerasan terhadap anak dianggap terpenuhi dikarenakan korban merupakan bayi kandung terdakwa Nan lahir internal keadaan Hayati.

Perkara ini bermula pada Sabtu, 6 Desember 2025 Sekeliling pukul 06.00 WIB. ketika itu Kusnul melahirkan seorang diri di Bilik bersih-bersih lantai dua Griya majikannya. Bayi Pria tersebut lahir Hayati dan sempat terisak.

Namun setelah persalinan, terdakwa Malah membekap bibir bayinya memanfaatkan sempak agar Tak terisak. internal dakwaan jaksa diungkapkan tali pusar bayi juga dililitkan ke leher korban hingga bayi Tak Beralih.

Jasad bayi kemudian dibungkus memanfaatkan kaos, dimasukkan ke kantong plastik, dililit sprei hijau, Lampau disembunyikan di lorong Griya majikan. extra dari Esa saat setelah peristiwa, terdakwa dikatakan sempat memesan kendil berbahan tanah liat.

Kasus itu terungkap setelah penghuni Griya mencium amis busuk dari internal Griya. Kecurigaan mengarah kepada terdakwa setelah teridentifikasi merasakan pendarahan dan perubahan bentuk perut secara drastis. Bekas darah di Bilik bersih-bersih dan paralon turut menguatkan dugaan adanya persalinan tersembunyi.

Pencarian kemudian menemukan buntelan sprei hijau Nan ternyata berisi jasad bayi. Temuan itu diinformasikan kepada pihak kepolisian Nan kemudian melindungi terdakwa.

output autopsi menunjukkan bayi lahir internal kondisi Hayati. Dokter forensik menemukan luka lecet tekan di bagian leher, memar pada rongga bibir, serta tanda kekurangan oksigen.

Korban dinyatakan meninggal dikarenakan kekerasan tumpul pada leher Nan menyebabkan asfiksia atau Wafat lemas. Bayi juga dikatakan Tak mendapatkan perawatan setelah dilahirkan.

Di persidangan, Kusnul sempat menegaskan bayinya meninggal dikarenakan meminum air ketuban. Namun keterangan tersebut dibantah Pakar forensik.

Majelis hakim menegaskan perbuatan terdakwa Tak mencerminkan sikap seorang Bunda Nan Semestinya melindungi anaknya dan dinilai Tak berperikemanusiaan.

Hal Nan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

sebelum itu, Jaksa Penuntut Biasa Hasan Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa berbarengan pidana 12 tahun penjara.

Atas putusan itu, melalui penasihat hukumnya baik Kuntarti, terdakwa menegaskan mendapatkan vonis hakim. [uci/but]

 

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *