SAMARINDA – Tim gabungan Polsek Samarinda Seberang, Jatanras Polda Kaltim dan Polresta Samarinda tercapai membongkar kasus perampokan bersenjata Nan terjadi di lorong KH Harun Nafsi, Kelurahan Rapak internal, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Empat tersangka masing-masing berinisial Rudi Saleh, Muliyono, La Pendi dan Mega Triana tercapai diringkus polisi beserta sejumlah barang bukti keluaran kejahatan.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Baihaki berbisik langkah pencurian berbarengan kekerasan itu terjadi pada Jumat (1/5/2026) Sekeliling pukul 15.30 Wita.
Para pelaku memakai modus menyamar sebagai kurir set hasilkan melangkah masuk ke Griya korban.
“keliru Esa pelaku tampak ke Griya korban berbarengan berpura-pura sebagai kurir set. ketika anak korban melangkah keluar meraih set, pelaku langsung menodongkan senjata menyerupai pistol jenis senapan hembusan,” ujar Baihaki ketika konferensi pers, Senin (11/5/2026).
Setelah tercapai melangkah masuk ke internal Griya, para pelaku langsung menyekap korban dan anaknya memakai lakban di bagian tangan, kaki hingga bibir.
Korban bernama Syamsuddin Nan anyar tuntas melaksanakan salat Ashar sempat mengira para pelaku merupakan rekan anaknya Nan sedang bercanda.
Namun situasi berubah mencekam ketika keliru Esa pelaku menempelkan badik ke leher dan perut korban Sembari menginginkan menunjukkan Letak penyimpanan Duit.
“Pelaku bahkan sempat menanggalkan tembakan ke arah plafon Griya hasilkan menggertak korban,” Jernih Baihaki.
internal langkah tersebut, para pelaku tercapai membawa kabur Duit Kontan Sekeliling Rp10 juta Nan tersimpan di tas, dompet dan kantong Lancingan korban.
Selain Duit Kontan, pelaku juga menggasak sejumlah barang elektronik seperti MacBook, laptop, iPad dan lumayan melimpah orang unit telepon pegang.
keseluruhan kerugian Nan dialami korban diperkirakan meraih Rp30 juta.
Polisi kemudian melaksanakan penyelidikan melalui rekaman CCTV dan pelacakan barang bukti hingga pada akhirnya tercapai menangkap para tersangka pelan sejak Kamis (7/5/2026).
Selain tiga eksekutor Primer, polisi juga menangkap seorang Wanita bernama Mega Triana Nan disinyalir meminjamkan sepeda motor Yamaha NMax hasilkan operasional langkah perampokan.
Berdasarkan keluaran pemeriksaan, motif langkah tersebut dipicu persoalan utang piutang antara keliru Esa tersangka bernama La Pendi berbarengan korban.
“Motifnya dipicu masalah utang piutang antara tersangka La Pendi berbarengan korban,” cerah Baihaki.
Dari tangan pelaku, polisi melindungi sejumlah barang bukti berupa airsoft gun berbentuk pistol, badik, masker, sarung tangan, lakban dan pelat nomor kendaraan Imitasi.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 479 Bagian 2 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP terkait pencurian berbarengan kekerasan berbarengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (MK)
Pewarta: Dimas
Editor: Agus S