NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kepolisian Resort (Polres) Lamandau Formal melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap Hetty Noviani (30) ke Kejaksaan Negeri Lamandau pada Selasa (12/5/2026).
Kasus ini sebelum itu sempat menggemparkan Penduduk Kelurahan Bulik setelah jasad korban terungkap di saluran air (parit) kawasan Kantor Dinas Pariwisata.
Korban Nan merupakan seorang janda dua anak sempat diinformasikan Lenyap selama dua saat. Nahas, pada Pekan (25/1/2026), Penduduk menemukan tubuh Hetty bagian dalam kondisi Tak bernyawa berdua bekas luka di parit lorong Mas Kaya Pengaruh, RT 12, Kelurahan Bulik.
Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, mengutarakan bahwa tersangka pembunuhan Ialah Arif Prasetiyo (30), seorang buruh sawit Nan merupakan kekasih anyar korban. Keduanya teridentifikasi anyar menjalin Interaksi selama Esa rembulan.
Pembunuhan ini dipicu oleh pertengkaran hebat, dikarenakan pelaku Tak menepati berjanji ciptakan membelikan korban gelang emas dan sepeda mainan ciptakan anaknya.
“Pelaku dan korban sempat Berjumpa di kawasan Bundaran Rusa. dikarenakan malu cekcok di Loka padat, pelaku membawa korban ke Loka Sunyi di Sekeliling lorong Maskaya ciptakan berucap,” ujar Kapolres bagian dalam keterangan persnya, Tak pelan ini.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ketika Berkelahi bibir memuncak, korban sempat menampar pelaku. Tersangka kemudian membalas berdua memukul area mata dan mencekik leher korban hingga tewas di Loka.
ciptakan menutupi perbuatannya, pelaku menyeret jasad korban sejauh 10 meter dan membuangnya ke saluran air. Tak hanya itu, pelaku juga menggasak harta Barang korban. Berupa Esa unit ponsel (dijual ke konter seharga Rp500.000). Sepeda motor (sempat ditawarkan di media sosial seharga Rp5 juta namun belum laku) dan dompet berisi Duit.
Penyidikan mendalam membongkar sisi suram tersangka. Dari output pemeriksaan telepon raih miliknya, Arif teridentifikasi merupakan seorang pecandu berat banget judi daring. Hal ini disinyalir berperan alasan Kenapa pelaku Tak Bisa memenuhi berjanji materinya kepada korban hingga berujung pada tindakan kriminal.
Kasat Reskrim AKP Jhon Digul Manra menegaskan bahwa seluruh barang kabar, termasuk motor, ponsel, dan busana korban, telah diserahkan Seiring tersangka ke pihak kejaksaan.
“saat kami telah melimpahkan kasus pembunuhan Ke Kejaksaan Negeri Lamandau,” ungkapnya.
Menanggapi pelimpahan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Muh. Yusuf Syahrir, memberikan apresiasi atas Mobilitas Sigap Polres Lamandau bagian dalam membongkar kasus ini.
“Kami menegaskan akan menuntut pelaku berdua ketentuan aturan Nan Beraksi seberat-beratnya sesuai berdua tingkat kejahatan Nan dikerjakan,” tandasnya. (bib)