Teks foto: Wakil Walikota Binjai Hasanul Jihadi diwawancarai Seiring Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana diwawancarai wartawan usai menjenguk korban begal di RSUD Djoelham Binjai.(foto: Mol/Ismail)

BINJAI | Wakil Walikota Binjai, Hasanul Jihadi menghargai tapak kepolisian Nan telah menangkap dan bertindak pastikan terhadap pelaku begal sadis Nan kian meresahkan masyarakat.

“Apresiasi Lakukan Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana beserta jajarannya Nan Beralih Sigap menangkap para pelaku begal sadis Nan meresahkan masyarakat Kota Binjai,” katanya, Rabu (13/5/2026) sore.

Hasanul Jihadi menginginkan agar kepolisian Polres Binjai bertindak pastikan ciptakan mengakhiri langkah kekerasan atau begal di jalanan sehingga Membikin para pelaku jera.

“Begal dan pelaku kejahatan tentu saja tak mempunyai Loka di Kota Binjai. langkah mereka meresahkan, telah Pas aparat bertindak pastikan,” katanya.

Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana berucap langkah kejahatan ini dijalankan kedua tersangka berbarengan tapak Beralih atau mobile, Merupakan mengawasi dan mengincar sasaran di jalanan hingga menemukan saat Pas ciptakan beraksi.

” bagian dalam kasus ini, tim penyidik mengerjakan pendalaman informasi melalui analisis rekaman CCTV serta penyelidikan forensik digital ciptakan menelusuri jejak pergerakan pelaku,” katanya.

Berdasarkan output penyelidikan dan pelacakan intensif, tim Satuan Cobra Reskrim pada akhirnya tercapai menangkap kedua tersangka pada Selasa (12/5/2026) Lampau. Penangkapan dijalankan di jalur Perintis Kemerdekaan, wilayah Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. 

Menurut keterangan Kapolres, modus operandi Nan digunakan pelaku Ialah berbarengan sengaja memberhentikan korban di jalur, Lampau mengerjakan kekerasan dan ancaman ciptakan merampas paksa barang bawaan. Barang Nan diambil berupa Esa unit sepeda motor milik korban dan sebuah ponsel raih.

“Dari output pengembangan penyidikan, terungkap data serius bahwa kedua tersangka ini ternyata telah dua kali tercatat mengerjakan tindak pidana serupa atau dikenal sebagai residivis,” ucapnya

berikut Kapolres binjai, pada ketika menyusuri pembegalan, korban diancam berbarengan senjata tajam namun korban sempat mengerjakan perlawanan.

“Pada ketika itu korban mengerjakan perlawanan dikarenakan sebenarnya korban merupakan seorang karateka, sehingga Beliau merasakan luka dibagian tangam dan kepala dikarenakan sabetan golok milik pelaku,” ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 479 Bagian 2 Huruf C dan D Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP berbarengan ancaman hukuman penjara paling lamban 12 Tahun.(Ml/Ism)



By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *