POLDA Sumatera Utara menangkap dua pelaku begal bersenjata tajam di internal angkot Morina 81 di kawasan Medan Deli, Kota Medan. keliru Esa tersangka merupakan sopir opsi angkot Nan disinyalir ikut bersekongkol merampok penumpang Wanita.
Pengungkapan kasus dijalankan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Seiring Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan berbisik Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan memberi perhatian Spesifik terhadap kasus tersebut dikarenakan menimbulkan keresahan masyarakat.
“Begitu peristiwa ini viral, Kapolda langsung memerintahkan Ditreskrimum Beralih Sigap membongkar para pelaku,” ungkapnya, Senin (18/5).
Dua tersangka Nan ditahan ialah EN alias Memes alias Tatoo, 44, dan SLS alias Ringo, 36. Polisi menyebut SLS berperan sebagai eksekutor Nan mengancam penumpang memakai parang.
SLS juga berperan merampas telepon seluler korban, melukai korban, hingga mendorong penumpang melangkah keluar dari angkot Nan sedang melaju. Fana EN disinyalir menolong tindakan berbarengan mempercepatkan laju angkot agar teriakan korban Tak terdengar Penduduk Sekeliling.
“Pelaku Primer berpura-pura menyandera sopir agar terlihat Tak bekerja Baju. Padahal keduanya telah bersekongkol sejak mula,” ujar Ferry.
dikarenakan peristiwa itu, korban Julia Pratiwi kehilangan Esa unit telepon seluler dan merasakan luka lecet. Korban Erika Hasibuan kehilangan dua telepon seluler serta merasakan patah tiga gigi dan luka di kepala setelah didorong melangkah keluar dari angkot.
Korban lain, Nova Yanti Porman Tampubolon, merasakan luka bacok di tangan kanan dan cedera kaki. Nova merasakan lumayan berlimpah cidera serius etelah melompat menyelamatkan diri dari internal kendaraan.
Polisi kelebihan sebelumnya menangkap EN di Kabupaten Samosir pada 25 April 2026. Dari tangan tersangka, petugas menyita telepon seluler milik korban dan busana Nan digunakan ketika beraksi.
Pengembangan kemudian mengarah kepada SLS Nan melarikan diri ke kawasan perkebunan sawit di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Polisi menangkap tersangka setelah mengerjakan pengejaran hingga ke pondok perkebunan Nan berjarak Sekeliling lima jam dari jalur Primer.
Menurut Ferry, SLS sempat melawan dan Berjuang menyerang petugas ketika pengembangan pencarian barang kabar parang di kawasan Mabar. dikarenakan itu petugas terpaksa melumpuhkan pelaku berbarengan jejak menembak di bagian kaki.
Dari keluaran pemeriksaan, EN teridentifikasi merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba. Adapun SLS tercatat sebagai pendaftaran pencarian orang kasus pencurian kendaraan bermotor di Medan sejak 2020.
Polisi menyita parang, busana pelaku, sepatu Nan terekam internal video viral, serta telepon seluler milik korban. Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP terkait pencurian berbarengan kekerasan. (YP)