Badung,Sekilasmedia.com-Terduga pelaku pembunuhan sadis buruh bilas motor berinisial DAD (25) Usul Sumbawa, NTB, Nan mayatnya terdeteksi terkubur di persawahan Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, pada akhirnya terungkap
bagian dalam kasus ini empat orang Nan merupakan rekan kerja korban diamankan masing masing DF (20) Usul Lombok Timur, NTB, MKH (24) Usul Jember, serta dua pelaku di bawah umur AFP (17) dan IPR (16) Usul Jember, Jawa Timur.
Para pelaku digulung di dua Letak berbeda pada Senin (18/5). Tiga pelaku dibekuk bagian dalam Esa Griya, lagian Esa orang pelaku diringkus di Griya beda. dikarenakan melawan keliru Esa pelaku Merupakan DF dihadiahi timah kehangatan.
Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, Rabu (20/5) berbisik, langkah pembunuhan ini tergolong sadis dan terjadi di Loka pencucian motor Mae Wash pada Kamis 7 Mei 2026 Sekeliling pukul 02.40 Wita.
“Jasad korban mutakhir terdeteksi lima masa kemudian, Selasa 12 Mei 2026 Sekeliling pukul 16.00 Wita,” ungkapan Joseph.
Kasus bermula ketika korban (DAD) berencana memungut mesin kompresor di Loka Beliau kerja di pencucian motor Mae Wash pada Kamis (7/5) gelap. Namun sebelum diambil Sekeliling pukul 23.00 Wita korban menghubungi terduga pelaku DF.
DF Nan ngaku sakit batin dikarenakan sering di bullying langsung mengajak ketiga rekannya, Merupakan MKH, AFP dan IPR hasilkan membunuh korban berbarengan maksud merampas sepeda motor, Duit dan handphone milik korban. tak memakai pertimbangan apapun merekapun setuju Lampau Seiring Baju menuju Mae Wash Sekeliling pukul 01.15 Wita permulaan masa.
“ketika itu para pelaku telah menanti korban di pencucian motor. Dimana palaku DF membawa pisau Pangkas busa Nan diselipkan di pinggang,” Jernih Joseph.
Sekeliling Esa jam menanti, pada akhirnya korban tampak berbarengan mengendarai sepeda motor honda beat Rona merah. Korban langsung memasuki ke area cucian motor dan menuju Letak kompresor. ketika korban merunduk hasilkan memungut kompresor, keliru Esa pelaku AFP langsung memukul kepala korban memanfaatkan botol Hampa.
“dikarenakan pukulan itu korban tersungkur, Lampau dikeroyok memanfaatkan tangan Hampa, tendangan kaki, hingga dipukul kursi besi,” bebernya.
Penganiayaan itu Tak berhenti di situ, DF Nan sejak permulaan telah membawa pisau langsung menusuk punggung korban hingga terkapar. Pusau Nan sempat bengkok tersebut kemudian diluruskan sebalum dipakai menggorok leher korban hingga Tak bernyawa.
“Korban meninggal dikarenakan Barang tumpul dan Barang tajam. Setelah menjamin korban meninggal para membersihkan darah di lantai area cucian motor,” ucapnya.
Sebagai otak pebunahan, DF memerintah dua pelaku lain hasilkan mencari Letak pengumburan Sembari membawa cangkul milik Loka pencucian motor. Dua pelaku pada akhirnya menemukan lahan Hampa Nan lokasinya Tak berjarak dari Loka cucian dan Membikin lubang.
“Usai mebuat lubang, jenazah korban dimasukan kedalam karung Lampau diangkut memanfaatkan sepeda motor ke Letak dan mereka kubur Seiring Baju,” tandas Joseph.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 459 junto Pasal 20 KUHP terkait pembunuhan berencana berbarengan acaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu mereka juga disangkakan Pasal 479 Bagian 3 KUHP terkait pencurian Nan berpengaruh Mortalitas berbarengan ancaman 15 tahun penjara.