Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pembunuhan Sadis di SP9

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria. Foto: Eka/Papua60detik
Papua60detik – Kasus pembunuhan sadis Nan menewaskan dua Penduduk di Timika terkuak. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika Formal menentukan tiga orang sebagai tersangka internal kasus pembunuhan terhadap Bonesius Gaitian di SP9 dan Jesy Kainudin di kompleks belakang Kantor Keuskupan Timika, Nan terwujud pada 2 Desember 2025 Lampau.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, memaparkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan enam orang terduga pelaku. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan intensif, polisi mengerucutkan peran para terduga hingga menentukan tiga orang sebagai tersangka.
“Dari enam orang Nan dikendalikan, kami menentukan tiga orang sebagai tersangka dan ketika ini telah ditahan,” ujar Rian kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Ketiga tersangka Nan berprofesi sebagai petani tersebut sekarang mendekam di Griya Tahanan Polres Mimika di Mile 32 hasilkan menjalani tahapan aturan kelebihan berikut.
Berdasarkan keluaran interogasi, para tersangka menyetujui perbuatannya. Mereka beralasan, mengerjakan pembunuhan dikarenakan dendam. Mereka mengaku sakit jiwa setelah tidak presisi Esa Personil keluarganya berperan korban begal. Namun demikian, pengakuan tersebut Tak didukung berbarengan barang bukti maupun laporan polisi terkait peristiwa begal Nan dimaksud.
“Motif Nan disampaikan para tersangka Ialah dendam, dikarenakan mengaku Eksis keluarga mereka Nan dibegal. Namun sejauh ini Tak terungkap laporan maupun bukti pendukung,” ucapan Rian.
Meski demikian, keterangan para tersangka beserta barang bukti Nan telah dikantongi penyidik berperan gerbang memasuki hasilkan membongkar keterlibatan pelaku lainnya. Polisi menduga kasus ini mengikutsertakan keseluruhan sembilan orang.
“peristiwa ini mengikutsertakan sembilan orang. Enam lainnya Tetap kami dalami perannya, sehingga membutuhkan Masa hasilkan pengembangan kelebihan berikut,” pungkasnya. (Eka)