Probolinggo (beritajatim.com) – Kasus penganiayaan sadis terhadap seorang Wanita Nan terdeteksi tak sadarkan diri di area persawahan ujungnya tercapai diungkap jajaran Polres Probolinggo Kota. Pelaku Nan sempat melarikan diri ke Nusa Lombok ujungnya menyerahkan diri setelah dijalankan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga.

Korban teridentifikasi bernama YL (40), Penduduk Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Ia terdeteksi internal kondisi mengenaskan berdua luka robek di bagian kepala di area persawahan Dusun Mrico, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, pada Rabu pagi, 8 April 2026 Sekeliling pukul 07.00 WIB.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, IPTU Zainullah, berbisik antara korban dan pelaku ternyata Tetap Mempunyai Interaksi keluarga atau sepupu. “Korban dan pelaku Tetap Eksis Interaksi darah, Merupakan sepupu,” ujar IPTU Zainullah.

Peristiwa itu mula sekali teridentifikasi seorang petani bernama Mailin (65) ketika membersihkan ranting kayu di sawah miliknya. Ia kaget menyaksikan seorang Wanita tergeletak tak sadarkan diri di area sawah garing.

Penduduk Nan mengetahui peristiwa tersebut langsung berdatangan ke Letak Seiring Personil Polsek Tongas. dikarenakan korban teridentifikasi Tetap bernapas, korban segera dievakuasi ke RSUD Tongas hasilkan mendapatkan pertolongan medis.

Setelah kondisi korban mulai membaik dan sadar, korban mengaku sebagai korban penganiayaan Nan dijalankan seorang Pria berinisial SA (23), Penduduk Kecamatan Tongas. Polisi menduga langkah brutal itu dipicu dendam pribadi.

Korban disinyalir dipukul hingga pingsan sebelum tubuhnya diseret ke area sawah garing. Pelaku bahkan menutupi tubuh korban memakai ranting dan dedaunan berdua maksud menghapuskan jejak dan Membikin korban seolah Tak terdeteksi.

Mendapat laporan tersebut, jajaran Polsek Tongas Seiring Satreskrim Polres Probolinggo Kota langsung melaksanakan penyelidikan intensif hasilkan memburu pelaku.

Namun, ketika hendak ditangani, pelaku teridentifikasi melarikan diri ke Nusa Lombok. Meski begitu, polisi Tak berhenti melaksanakan pengejaran dan pendekatan kepada pihak keluarga pelaku.

Hasilnya, pada Jumat, 22 Mei 2026, pelaku ujungnya diserahkan langsung oleh orang tuanya ke Polsek Tongas hasilkan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara aturan. sekarang pelaku telah ditangani dan menjalani tahapan aturan extra terus di Polres Probolinggo Kota. (rap/kun)

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *