BOGORONLINE.com – Satreskrim Polresta Bogor Kota membongkar kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang Wanita berinisial A.A. Nan jasadnya terdeteksi di kawasan jalur KH Soleh Iskandar, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Sabtu (23/5/2026) mula masa.
internal kasus ini, polisi memutuskan seorang cowok berinisial M.F. (26) sebagai tersangka. Pelaku diperkirakan telah mengagendakan pembunuhan terhadap korban setelah menyimpan dendam dikarenakan ucapan korban Nan dianggap menyinggung perasaannya.
Kapolresta Bogor Kota, Rio Wahyu Anggoro, berucap pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/355/V/2026/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jawa Barat tertanggal 23 Mei 2026.
“Pelaku dan korban teridentifikasi merupakan rekan semasa sekolah di SMK. Setelah pelan Tak berkomunikasi, keduanya kembali intens berhubungan melalui media sosial dan app perbicangan,” bongkar Rio, Senin (25/5/2026)
Berdasarkan output penyelidikan, tersangka dikatakan mulai Meletakkan dendam setelah Berjumpa korban pada 2 Mei 2026 di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor. ketika itu, korban diperkirakan melontarkan ucapan Nan Membikin tersangka sakit batin.
“Tersangka mengaku tersinggung setelah korban berucap dirinya Iba dikarenakan Tak Mempunyai orang Uzur. Ucapan itu menyebabkan Selera dendam hingga pelaku mengagendakan langkah pembunuhan,” katanya.
Polisi mengutarakan, tersangka kemudian mengajak korban kembali Berjumpa pada Jumat (22/5/2026). Sebelum pertemuan terjadi, pelaku diperkirakan telah mempersiapkan sejumlah alat, termasuk dasi dan sebilah golok Nan diangkut dari Griya.
Kasat Reskrim baik Azi Lesmana Putra memaparkan, langkah pembunuhan terjadi di internal mobil ketika pelaku dan korban berada di perjalanan.
“Tersangka menjerat leher korban memanfaatkan dasi dari arah belakang hingga korban Tak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku membawa korban berkeliling sebelum ujungnya membuang tubuh korban dari atas flyover tol ke jalur Soleh Iskandar,” bongkar baik.
dikarenakan peristiwa tersebut, korban merasakan luka berat banget, termasuk patah tulang di sejumlah bagian tubuh serta pendarahan pada bagian kepala Nan menyebabkan korban meninggal Bumi.
Dari tangan tersangka, polisi melindungi sejumlah barang bukti, di antaranya Esa bilah golok, dasi Rona biru Nan digunakan hasilkan menjerat korban, busana milik tersangka dan korban, dua unit telepon raih milik korban, kendaraan Toyota Yaris, serta Duit Kontan sebesar Rp4 juta.
Selain itu, polisi juga memeriksa sejumlah saksi hasilkan mendalami rangkaian peristiwa dan menegaskan alat bukti internal perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP terkait pembunuhan berencana, Pasal 458 KUHP terkait pembunuhan, Pasal 479 Bagian (3) KUHP terkait pencurian berdua kekerasan Nan berujung Mortalitas, serta Pasal 466 Bagian (3) KUHP terkait penganiayaan Nan menyebabkan Mortalitas sebagaimana diatur internal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP.
“Tersangka ketika ini telah dikerjakan penahanan di Rutan Polresta Bogor Kota dan penyidik inti melengkapi berkas perkara hasilkan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor,” cegah Rio.