TOPSUMBAR – Seorang residivis kasus pencurian berinisial R kembali harus berhadapan berbarengan aturan setelah ditangani oleh Tim Klewang Polresta Padang bagian dalam operasi penangkapan di area Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

Pelaku Nan mutakhir Sekeliling enam rembulan bebas dari ketika hukuman itu dikenal kerap melaksanakan tindakan pencurian berbarengan modus Nan meresahkan. Bahkan, bagian dalam kelebihan dari Esa peristiwa, ia diungkap Tak segan memanfaatkan kekerasan terhadap korban.

Penangkapan dijalankan pada Jumat (17/4/2026) di sebuah Griya kontrakan Nan berlokasi di jalur Kurao Pagang, Kelurahan Kurao Pagang.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Klewang, David Rico Darmawan (David Wewe), setelah melalui alur penyelidikan intensif.

Kasat Reskrim Polresta Padang, M. Yasin, menerangkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat Nan mencurigai aktivitas pelaku.

“Penduduk menyaksikan pelaku sering membawa barang-barang Nan disinyalir keluaran kejahatan. Informasi tersebut kemudian kami tindaklanjuti berbarengan penyelidikan,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

Tim Klewang kemudian melaksanakan pemantauan dan pengintaian hasilkan menjamin keberadaan serta pergerakan pelaku. Setelah mengantongi bukti Nan pas, petugas langsung Beralih melaksanakan pengepungan di Letak persembunyian.

ketika alur penangkapan terjadi, seluruh melangkah masuk melangkah keluar dari kontrakan telah ditangani oleh petugas, sehingga pelaku Tak Mempunyai kesempatan hasilkan melarikan diri.

“Pelaku tercapai ditangani tak memakai perlawanan berarti. Ini keluaran kerja Sigap tim di lapangan bagian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” tambahnya.

Polisi menyebut, keadaan pelaku sebagai residivis serta pola aksinya Nan cenderung memanfaatkan kekerasan sebagai perhatian serius, dikarenakan berpeluang membahayakan keselamatan Penduduk.

Editor : HANNY TANJUNG

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *