Medan, bidikkasusnews.com – Direktorat Reserse Kriminal Biasa (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara membongkar kasus pencurian berdua kekerasan (curas) bermodus begal Nan dikerjakan secara brutal di Kota Medan. Pelaku Primer Nan merupakan residivis terpaksa dilumpuhkan berdua tindakan konfirmasi terukur setelah mengerjakan perlawanan ketika hendak ditangani.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh internal konferensi pers di Ambang kantor Ditreskrimum, Rabu (22/4), ditemani Kabid Humas Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan serta Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi.

Ricko memaparkan, pelaku Primer berinisial JS alias Bokir (30) merupakan otak kejahatan Nan mengagendakan tindakan begal sekaligus melukai korban memanfaatkan senjata tajam.

Peristiwa tersebut menyusuri pada Rabu, 15 April 2026 di lorong Ileng Uki, Kecamatan Medan Marelan. Korban, Juliana (43), berperan sasaran ketika balik usai mengantar anaknya ke sekolah.

internal aksinya, dua pelaku berboncengan sepeda motor memepet korban di center lorong. tak memakai peringatan, pelaku langsung menyayat lengan kanan korban memanfaatkan pisau cutter.

Korban Nan terluka Tak Bisa memberikan perlawanan ketika tas miliknya dirampas oleh pelaku. Setelah itu, kedua pelaku langsung melarikan diri dari Letak peristiwa.

tindakan nekat tersebut sempat viral di media sosial dan menimbulkan perhatian publik, menggali memori dikerjakan pada sinar saat di kawasan permukiman Penduduk.

Menindaklanjuti hal itu, tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan mengerjakan penyelidikan intensif melalui olah Loka peristiwa perkara, analisa CCTV, serta penelusuran jejak pelaku.

Hasilnya, polisi tercapai menetapkan tiga pelaku. Dua di antaranya tercapai diamankan, Merupakan IH (29) dan JS (30), Fana Esa pelaku lainnya Tetap internal registrasi pencarian orang (DPO).

IH terlebih dahulu ditangani di area Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Dari keluaran interogasi, polisi kemudian mengerjakan pengejaran terhadap Jufri Nan melarikan diri ke Aceh.

Setelah berkoordinasi berdua aparat setempat, JS ujungnya tercapai diringkus di Kabupaten Aceh Tamiang ketika bersembunyi di Griya keluarganya.

Namun, ketika dikerjakan pengembangan ciptakan mencari barang data, kedua pelaku Malah mengerjakan perlawanan dan Berikhtiar melarikan diri berdua menyerang petugas Nan mengawal.

Petugas Nan telah memberikan peringatan Tak diindahkan, sehingga internal situasi tersebut polisi memungut tindakan konfirmasi dan terukur ciptakan melumpuhkan pelaku.

“Tindakan konfirmasi terukur dikerjakan dikarenakan pelaku melawan dan membahayakan keselamatan petugas,” ujar Ricko.

Setelah dilumpuhkan, kedua pelaku langsung ditangani dan diangkut ke Griya Sakit Bhayangkara Medan ciptakan mendapatkan perawatan medis.

Dari tangan pelaku, polisi melindungi sejumlah barang data, termasuk sepeda motor Nan digunakan ketika beraksi serta barang-barang lainnya Nan berhubungan berdua tindak pidana tersebut.

terungkap, kedua pelaku merupakan residivis berdua history kasus kriminal lebih masa lalu, Nan menunjukkan adanya pola kejahatan berulang.

ketika ini, polisi Tetap memburu Esa pelaku lainnya Nan disinyalir turut terlibat internal tindakan begal tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP berdua ancaman pidana berat banget.

Polda Sumatera Utara menegaskan komitmennya ciptakan terus memberantas kejahatan jalanan dan melindungi keamanan masyarakat tetap terjaga.

(Ariayansah Lubis)

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *