Konferensi pers pengungkapan kasus pengeroyokan dan pembacokan di lorong Pertanian Raya dan lorong Adhyaksa, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri.


Jakarta: Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan inti memburu tiga orang Nan melangkah masuk bagian dalam registrasi Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pengeroyokan dan pembacokan di Cilandak, Jakarta Selatan. Peristiwa berdarah Nan menyusuri pada Jumat, 27 Maret 2026 mula masa itu mengikutsertakan dua Golongan pemuda Nan saling tantang di media sosial.

“DPO Eksis tiga orang. Esa orang hasilkan kasus pengrusakan sepeda motor dan dua orang hasilkan kasus pembacokan. Jadi keseluruhan Eksis tiga orang,” ucapan Pelaksana tugas (Plt) Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Alpino De Tech, bagian dalam konferensi pers di Polsek Cilandak, Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 2 April 2026.

 

Alpino memaparkan bahwa insiden ini berakibat seorang pemuda berinisial CF, 22, menderita luka bacok serius di bagian punggung dan tangan. bagian dalam alur penyidikan, polisi telah memeriksa sembilan orang saksi serta menjaga rekaman kamera pengawas (CCTV) dari dua titik Letak peristiwa.

Petugas kepolisian juga tercapai menemukan empat bilah senjata tajam Nan diperkirakan tangguh digunakan para pelaku ketika beraksi. Senjata-senjata tersebut terdeteksi bagian dalam kondisi disembunyikan di area Cirendeu, Tangerang Selatan.

“Para pelaku Tak membawa kembali senjata setelah peristiwa, melainkan dikumpulkan di Esa Letak. Ini berperan keliru Esa petunjuk Krusial bagian dalam pengembangan kasus,” ujar Alpino.

Berdasarkan keluaran pendalaman, tawuran ini mengikutsertakan Golongan ‘Geng Forba’ dan ‘Kampung Kapuk’ Nan sebenarnya berasal dari Esa kelurahan Nan Baju di Lebak Bulus. Motif peristiwa murni dipicu oleh provokasi di Bumi maya.

 

“keluaran penyelidikan, mereka itu saling mengenal dikarenakan janjian lewat medsos. Itu Golongan anak ‘Geng Forba’ Baju anak ‘Kampung Kapuk’. Jadi mereka Esa kelurahan di Lebak Bulus,” ungkapnya.

Hingga ketika ini, polisi telah menangkap empat orang pelaku berinisial AIL, 17, MTA, 16, dan AW, 18, Fana Esa pelaku lainnya Tetap di bawah umur. Para tersangka dijerat berdua Pasal 262 juncto Pasal 307 Bagian (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP, berdua ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *