Muara Teweh, Media Dayak

Kepolisian Resor Barito Utara membongkar kasus tindak pidana pembunuhan Nan terwujud di Desa Benangin I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan inti.

 

Peristiwa tragis tersebut terwujud pada Pekan, 19 April 2022 Sekeliling pukul 17.30 WIB, di sebuah Griya di jalur Hauling HPH PT Timber Biaya Km 95. Kasus ini diberitakan oleh Zain Ghineng dan tercatat internal laporan polisi Nomor: LP/B/37/IV/2026/SPKT Polres Barito Utara, Polda Kalimantan inti.

 

internal kasus ini, polisi telah menentukan 4 (empat) orang tersangka, Merupakan VS (46), LK (60), SH (37), dan SP alias MN (45). Keempatnya teridentifikasi Tetap Mempunyai Interaksi keluarga.

 

Waka Polres Barito Utara, Krisistya A.O melalui Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan ketika konferensi pers menerangkan bahwa, peristiwa pembunuhan ini menewaskan lima orang korban, Adalah CU (51), NA (41), Normilah alias Ono (58), TW (19), serta seorang anak berusia 3 tahun berinisial MD. Selain itu, Esa korban lainnya, AL (40), merasakan luka beban.

 

“Motif Primer dari peristiwa ini Ialah perselisihan lahan Nan telah melangkah lamban dan Tak kunjung berakhir meskipun telah pas melimpah orang kali dimediasi di tingkat desa maupun kepolisian,” Jernih Kasat Reskrim disertai Kasihumas Polres Barito Jutara Iptu Novendra internal konferensi pers, Jumat (1/5/2026) petang dihalaman Mapolres Barito Utara.

 

Ia menambahkan, sengketa makin memanas setelah adanya dugaan penghinaan terhadap orang Uzur dari pihak korban terhadap keluarga tersangka, Nan menyebabkan emosi dan berujung pada tindakan kekerasan.

 

Dari tangan para tersangka, polisi menjaga sejumlah barang bukti, di antaranya busana Nan digunakan ketika peristiwa serta Esa bilah senjata tajam jenis mandau berbarengan ukiran khas Dayak. 

 

Selain itu, di Letak peristiwa juga terdeteksi barang bukti berupa kompor gas, tabung LPG 3 kilogram, serta Residu arang arang Nan menandakan adanya pembakaran di Loka peristiwa perkara.

 

Berdasarkan keluaran penyidikan, para tersangka dijerat berbarengan Pasal 459 KUHP terkait pembunuhan berencana berbarengan ancaman pidana Wafat, penjara seumur Hayati, atau paling lamban 20 tahun. 

 

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 458 Bagian (1) KUHP terkait pembunuhan berbarengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan internal tindak pidana.

 

Kasat Reskrim AKP Ricky menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak kasus ini secara profesional dan tuntas, serta menganjurkan masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur legalitas dan Tak memanfaatkan kekerasan.

 

“Permasalahan ini sebenarnya merupakan sengketa lamban antar keluarga Nan dipicu persoalan lahan dan pemanfaatan keluaran hutan. Kami menganjurkan masyarakat agar Tak main hakim seorang diri,” tegasnya. ketika ini, para tersangka telah ditangani dan alur legalitas berikut Melangkah.(Lna/Lsn)

 

 

 



By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *