LABUHANBATU SELATAN, iNews.id – tindakan brutal menantu menikam Bunda mertua ketika salat subuh menggegerkan Penduduk Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatra Utara (Sumut). Pelaku berinisial RP alias AI (32) nekat menyerang korban ketika sedang beribadah, sebelum ujungnya melarikan diri lintas provinsi.

Pelarian pelaku berakhir setelah tim Polsek Torgamba meringkusnya di wilayah Pekanbaru, Riau, ketika hendak kabur menuju Sumatra Barat (Sumbar).

Kapolsek Torgamba AKP S Gurusinga, mengemukakan peristiwa berdarah ini terwujud pada Selasa, 28 April 2026, Sekeliling pukul 05.15 WIB.

“peristiwa bermula ketika pelaku mendobrak gerbang belakang Griya korban. ketika itu, korban sedang khusyuk melaksanakan salat subuh. Pelaku kemudian mendekat dan secara sadis mengisi jarinya ke internal bibir korban,” ujarnya dikutip dari iNews Medan, Sabtu (2/5/2026).

Menurutnya, korban sempat melawan berbarengan menggigit tangan pelaku. Lampau pelaku langsung memungut pisau dan menghujamkan tikaman berkali-kali ke tubuh Bunda mertuanya.

Korban bernama Nurlan Br Pasaribu (46) merasakan luka tusukan serius di berbagai bagian tubuh. Luka tersebut meliputi tangan kanan, Paras, punggung, dada hingga perut.

“Kepada saksi, korban sempat membisikkan bahwa pelakunya Ialah menantunya seorang diri, RP, sebelum ujungnya dilarikan ke Griya sakit,” ucapan Kapolsek.

Seusai mengerjakan penikaman, pelaku langsung melarikan diri. Tim Opsnal Polsek Torgamba mengerjakan pengejaran hingga ke eksternal wilayah.

Pelaku sempat terdeteksi di Rantauprapat, Lampau kabur ke Riau memanfaatkan bus. Tim juga melacak keberadaan pelaku di wilayah Ujung Tanjung, Rokan Hilir, hingga Pekanbaru.

ketika penggerebekan di Kabupaten Kampar, pelaku sempat lolos berbarengan bersembunyi di semak belukar. Namun polisi Tak menyerah dan berikut memburu keberadaannya.

“Setelah Nyaris kehilangan jejak, tim Beralih Sigap mengubah cara dan menentukan keberadaan pelaku di keliru Esa perantara travel lintas Padang di lorong Hr. Subrantas, Pekanbaru,” ucapan AKP S Gurusinga.

ujungnya, pelaku tercapai diringkus ketika hendak menaiki travel menuju Pariaman, Jumat (1/5/2026).

sekarang pelaku telah dikendalikan di Mapolsek Torgamba ciptakan menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjerat tersangka berbarengan pasal penganiayaan beban.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat berbarengan Pasal 466 Bagian 2 Subsider 466 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 terkait KUHPidana terkait penganiayaan beban berbarengan ancaman hukuman penjara Nan setimpal,” ucapan Kapolsek.

Editor: Donald Karouw

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *