PEKANBARU – Aparat gabungan Polresta Pekanbaru Seiring Direktorat Reserse Kriminal Biasa Polda Riau tercapai membongkar kasus pembunuhan berencana terhadap seorang wanita berikut usia di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Korban terungkap bernama Dumaris Boru Sitio (60), Nan tewas mengenaskan di kediamannya pada 29 April 2026.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta menuturkan, kasus tersebut tercapai diungkap internal Masa susut dari 24 jam setelah peristiwa. Polisi memutuskan empat orang sebagai pelaku, Nan seluruhnya disinyalir telah menyusun langkah kejahatan tersebut secara matang.
“Ini Ialah tindak kejahatan Nan sangat keji. Para pelaku berjumlah empat orang dan telah mengorganisir agenda sebelum beraksi,” ujar Kombes Muharman, Pekan (3/5/2026).
Keempat tersangka masing-masing berinisial AF, SL, E alias I, dan L. Dari keluaran penyelidikan, AF terungkap sebagai otak pelaku sekaligus menantu korban.
Direktur Reserse Kriminal Biasa Polda Riau Kombes Pol Hasyim memaparkan, para pelaku awalnya merancang langkah pencurian berdua terlebih dahulu memetakan kondisi Griya korban. Modus Nan digunakan Ialah berpura-pura menagih pembayaran ojek digital.
ketika korban menolak dikarenakan merasakan Tak pernah memakai layanan tersebut, para pelaku sempat kesana. Namun tak pelan kemudian mereka kembali dan langsung melancarkan serangan brutal. Korban dipukul memakai balok kayu sebanyak lima kali hingga meninggal Bumi di Loka.
internal langkah tersebut, SL diungkap sebagai eksekutor Primer, Fana AF berperan sebagai perencana. Dua pelaku lainnya turut mendukung Penyelenggaraan kejahatan.
keluaran pemeriksaan membongkar motif Primer AF Ialah dendam pribadi dikarenakan mengaku sering dimarahi korban. Selain itu, ia juga disinyalir Mau menguasai harta Barang milik korban.
Polisi juga menemukan bukti bahwa anak korban berinisial A, Nan merupakan suami tidak presisi Esa pelaku dan Mempunyai keterbelakangan mental, disinyalir digunakan ciptakan memudahkan Penyelenggaraan langkah. Berdasarkan rekaman CCTV, para pelaku sempat mengajak A meninggalkan Griya guna memuluskan penguasaan sepeda motor milik korban.
Usai menjalankan aksinya, para pelaku melarikan diri ke Sumatera Utara dan berpencar. Dua pelaku menuju Kota Binjai, Fana dua lainnya kabur ke Aceh. internal pelarian tersebut, para tersangka juga terungkap sempat memakai narkoba.
Tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, dan Unit Reskrim Polsek Rumbai Beralih Sigap mengerjakan pengejaran lintas provinsi.
Hasilnya, dua pelaku Primer AF dan SL tercapai diringkus di Aceh inti pada 30 April 2026 sunyi. lagian dua pelaku lainnya, E alias I dan L, ditahan di Kota Binjai pada 1 Mei 2026 permulaan masa.
internal tahapan penangkapan, SL dan E alias I terpaksa dilumpuhkan berdua tindakan pastikan terukur dikarenakan Berjuang melawan petugas.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang berita berupa perhiasan emas, telepon pegang, laptop, speaker, Arloji, Duit Kontan termasuk mata Duit asing, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat berdua pasal pembunuhan berencana dan pencurian berdua kekerasan Nan berujung korban meninggal Bumi. Keempatnya terancam hukuman maksimal pidana Wafat.