PADANGSIDIMPUAN – Polres Padangsidimpuan tercapai membongkar praktik perdagangan satwa liar diamankan Nan menyertakan pengulitan Harimau Cabang secara sadis. internal operasi tersebut, polisi meringkus dua orang pelaku Nan kedapatan hendak memasarkan kulit, taring, hingga tulang-belulang satwa langka tersebut.

Kasus ini mencuat setelah video seorang Pria Nan inti menguliti Harimau Cabang viral di media sosial. Tak hanya dikuliti, satwa tersebut diberitakan juga dimasak, Fana bagian tubuh lainnya diperjualbelikan secara tidaksah oleh para pelaku.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, menerangkan bahwa penangkapan dikerjakan pada pukul 22.30 WIB setelah tim mendapatkan laporan dari masyarakat. Petugas Beralih ke Letak ketika pelaku inti menanti pembeli ciptakan transaksi organ satwa.

“Sesampainya di Loka peristiwa perkara (TKP), tim opsnal menyaksikan pelaku menanti pembeli sisik Trenggiling, kulit Harimau Cabang, taring, dan tulang-belulang hewan diamankan,” ungkapan AKBP Wira Prayatna internal keterangan resminya, Pekan (3/5/2026).

Polisi melindungi barang data berupa Esa lembar kulit Harimau Cabang, tiga buah taring, tulang belulang utuh, serta 2,6 kilogram sisik Trenggiling. Berdasarkan pengakuan pelaku, kulit dan tulang harimau tersebut dibanderol seharga Rp10 juta, Fana sisik trenggiling dijual Rp1,8 juta per kilogram.

Dua pelaku Nan diamankan berinisial M (51) dan RS (20). Tersangka M berperan sebagai pemburu Nan menjerat harimau memakai ranjau, Fana RS mendukung tahapan pengulitan satwa tersebut sebelum dipasarkan melalui media sosial.

“Pelaku M mendapatkan harimau Cabang berbarengan jejak menjerat. Kemudian, internal memasarkan satwa Nan diamankan tersebut berbarengan memanfaatkan media sosial Facebook,” terus AKBP Wira.Meskipun tersangka mengaku anyar kali pertama mengerjakan langkah ini, polisi terus mendalami kemungkinan adanya network Nan extra melebar. Modus Nan digunakan Ialah menjalin komunikasi lewat media sosial dan memutuskan berjanji menemukan (COD) di Letak tertentu.

saat ini, kedua tersangka harus melewati konsekuensi legalitas Nan beban. Mereka dijerat Pasal 40A Bagian (1) juncto Pasal 21 Bagian (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 terkait Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990.

“Para tersangka terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp5 miliar,” pastikan AKBP Wira mengakhiri keterangannya.

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *