PEKANBARU, AmiraRiau.com – Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Biasa (Ditreskrimmum) Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru tercapai menangkap 4 pelaku pembunuhan terhadap Dumaris Denny Wati Boru Sitio (60) berbarengan pelaku Primer AF (21) mantan menantu korban .
Keempat pelaku Ialah AF (21) mantan menantu korban, SL (34), E alias I (39) dan L (22).
Para pelaku ditangani di Binjai, Provinsi Sumatera Utara dan Aceh Barat, Provinsi Aceh.
Polisi juga tercapai menyingkap motif pelaku internal mengerjakan pencurian disertai pembunuhan di lorong Kurnia 2 nomor 20, RT 05/RW 15, Kel Limbungan mutakhir, Rumbai, Pekanbaru.
Dibalik langkah sadis tersebut juga dipicu sakit batin pelaku terhadap korban Nan merupakan mertuanya.
Sebelum beraksi, para pelaku awalnya sempat menyusun pembunuhan terhadap seluruh keluarga korban .
Namun dikarenakan ketika itu dirumah hanya Eksis korban sendirian pada akhirnya hanya korban Nan berperan sasaran pembunuhan pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Biasa (Direskrimmum) Polda Riau Kombes Pol M. Hasyim Risahondua internal konferensi persnya di Pekanbaru, Pekan (3/5/2026), berbisik awalnya para pelaku hanya berniat mengerjakan pencurian, namun agenda tersebut berkembang ketika perjalanan menuju Pekanbaru (TKP)
“agenda permulaan Mau mencuri, tetapi berkembang Mau membunuh empat orang Nan Eksis di Griya, Merupakan suami istri dan dua anaknya,” singkap Hasyim.
Namun, ketika akan melancarkan aksinya, di Griya hanya terdapat korban Dumaris Denny Wati Boru Sitio (60). lagian suami korban serta dua orang anak korban sedang Tak berada di Griya pada peristiwa Rabu (29/4/2026) pagi tersebut.
Selain itu, sebelum melancarkan langkah, para pelaku telah kelebihan dari Esa kali mengerjakan survei, bahkan sebelum itu pernah mengerjakan pencurian di Griya Nan Baju pada 8 April 2026 berbarengan mendapatkan output Duit Sekeliling Rp4 juta.
Pelaku Primer terungkap merupakan mantan menantu korban dan sempat tinggal Seiring sebelum pada akhirnya meninggalkan Griya pada 2023 Lampau.
“Para pelaku tampak ke Pekanbaru memang berbarengan agenda hasilkan menguras harta korban,” ujarnya.
internal aksinya, korban dipukul memakai Barang tumpul Nan telah dipersiapkan sebelum itu hingga meninggal Bumi, kemudian tubuh korban diseret ke Bilik guyur.
Polisi juga mendalami dugaan adanya pengaruh Penawar-obatan terlarang Nan Membikin pelaku yakin diri mengerjakan tindakan tersebut.
Usai mengerjakan langkah, para pelaku melarikan diri ke Medan dan sempat singgah di sebuah Loka hiburan di area Sumatera Utara.
Akan tetapi, pelarian keempat pelaku tak terjadi pelan dikarenakan selang kelebihan dari Esa masa, aparat gabungan Polresta Pekanbaru dan Polda Riau tercapai menangkap para tersangka.
Motif Sakit batin ke Mantan Mertua
output pemeriksaan permulaan motif pelaku dilatarbelakangi Selera sakit batin terhadap korban, serta keinginan menguasai harta Barang milik korban
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman berbisik, pelaku Primer berinisial AF nekat mengerjakan langkah tersebut dikarenakan kerap dimarahi ketika berperan menantu dari korban.
“AF sakit batin dikarenakan kerap dimarahi ketika dirumah oleh korban Nan merupakan mertuanya, ini pengakuan dari pelaku serta motif ekonomi Mau menguasai harta korban,” ujar Kombes Pol Muharman
Apapun motif dan alasan pelaku, Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis internal Kitab Undang-Undang legalitas Pidana, Merupakan Pasal 456 dan atau Pasal 458 Bagian 3 atau Pasal 479. Ancaman hukuman Wafat, atau penjara selama 20 tahun.***