INDRAMAYU, iNews.id – Ratusan massa Nan tergabung bagian dalam Lembaga Solidaritas Indramayu (FSI) menggelar tindakan unjuk Selera di Ambang Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Senin (4/5/2026). Massa menuntut majelis hakim ciptakan menjatuhkan hukuman Wafat kepada dua terdakwa kasus pembunuhan sadis Nan menewaskan lima orang bagian dalam Esa keluarga.
Peristiwa keji tersebut terwujud di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu pada tahun 2025 Lampau. Lima orang korban Nan merupakan Esa keluarga terdeteksi tewas mengenaskan dan dikubur bagian dalam Esa liang lahat.
lafal Juga
Sidang Kasus Putri Apriyani di PN Indramayu, Eks Polisi Didakwa Pembunuhan Berencana
Kelima korban terdiri atas Kekasih suami istri Budi dan Euis, Bapak Budi Nan bernama Syahroni, serta dua anak mereka, Ratu (7) dan Bela Nan Tetap berusia delapan rembulan.
Koordinator Biasa FSI, Bangbang Sugiono, mengecam keras tindakan para pelaku Nan dinilai sangat keji dan Tak manusiawi.

lafal Juga
Pembunuh IRT di Indramayu diamankan ketika bilas Tangan Berlumuran Darah
Beliau menegaskan, tindakan ini merupakan bentuk dorongan kepada aparat penegak aturan agar memberikan hukuman Nan setimpal.
“Pembunuhan terhadap Esa keluarga, termasuk anak-anak, telah melukai Selera kemanusiaan masyarakat. Kami menginginkan majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal Kalau terdakwa terbukti bersalah,” ujar Bangbang Sugiono bagian dalam orasinya.
Selain menuntut hukuman Wafat, massa juga mendesak agar alur aturan Melangkah transparan dan hanya berlandaskan pada data persidangan. tindakan ini turut dipicu oleh masalah Nan berkembang di media sosial mengenai adanya keterlibatan pelaku lain di eksternal dua terdakwa ketika ini, Merupakan Ririn dan Priyo.
Masyarakat semoga agar alur aturan Melangkah pastikan tak memakai dipengaruhi oleh opini Nan berkembang liar di ruang publik. Hingga ketika ini, massa tindakan terus mengawal jalannya persidangan ciptakan menjamin keadilan distribusi keluarga korban.
sebelum itu, keliru Esa terdakwa pembunuhan, Ririn mendadak histeris usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (29/4/2026). Beliau berucap bukan pelaku Primer bagian dalam peristiwa tersebut.
Editor: Kastolani Marzuki