PEKANBARU– Aparat kepolisian tercapai membongkar kasus pembunuhan sadis terhadap seorang Wanita terus usia bernama Dumaris Boru Sitio (60) di kawasan Rumbai, Pekanbaru. bagian dalam kasus ini, empat pelaku tercapai diringkus setelah sempat melarikan diri ke bagian luar area.

Direktur Reserse Kriminal Biasa Polda Riau, Hasyim Rosihandua, menuturkan bahwa pelaku berinisial AF disinyalir sebagai otak kejahatan. AF terungkap Mempunyai Interaksi keluarga berdua korban sebagai mantan menantu. Fana itu, pelaku SL berperan sebagai eksekutor Nan mengerjakan pemukulan memakai balok kayu, dibantu dua pelaku lainnya berinisial E alias I dan L.

“Setelah mengerjakan aksinya, para pelaku melarikan diri ke Medan dan Aceh, bahkan sempat menyambangi Loka hiburan,” ujar Hasyim, Pekan (3/5/2026).

Motif pembunuhan disinyalir dilatarbelakangi Selera sakit batin dikarenakan perselisihan keluarga serta keinginan pelaku ciptakan menguasai harta korban.

“Tersangka AF merupakan mantan menantu Nan sakit batin kepada keluarga korban,” jelasnya.

kelebihan terus, Hasyim menyebut para pelaku sempat menyusun ciptakan menghabisi seluruh penghuni Griya korban Nan berjumlah empat orang. Namun, ketika peristiwa hanya korban Nan berada di Letak.

Kapolresta Pekanbaru, Muharman Arta, mengimbuhkan pihaknya Beralih Sigap mengumpulkan kabar, termasuk rekaman CCTV dari Griya korban. Polisi juga mengerjakan koordinasi lintas area berdua jajaran di Aceh dan Sumatra Utara.

Pada 30 April 2026 gelap, dua pelaku Primer Merupakan AF dan SL tercapai diamankan di area Aceh center. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada dua pelaku lainnya Nan diamankan sehari setelahnya di Binjai, Sumatra Utara.

bagian dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut melindungi sejumlah barang kabar Nan disinyalir keluaran kejahatan, seperti perhiasan emas, telepon seluler, laptop, speaker, Arloji, hingga teropong.

Korban Dumaris lebih sebelumnya terungkap tewas di kediamannya di jalur Kurnia 2, Rumbai, pada Rabu (29/4/2026). Berdasarkan rekaman CCTV, korban dibunuh berdua tapak dipukul memakai balok kayu Nan menghantam bagian Paras dan leher.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat berdua pasal pembunuhan berencana serta pencurian berdua kekerasan Nan berakibat Mortalitas. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana Wafat, penjara seumur Hayati, atau penjara hingga 20 tahun.

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *