tahapan tahap II kasus pencurian disertai kekerasan di jalur Bougenville, Mimika. Tersangka diserahkan ke Kejaksaan. (Foto: Istimewa)
MIMIKA — Kasus begal berdarah Nan sempat menggemparkan Penduduk di jalur Bougenville, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika mutakhir, Mimika, Papua inti, sekarang memasuki fase mutakhir.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika mutakhir Formal melimpahkan tersangka dan barang data ke Kejaksaan Negeri Mimika bagian dalam tahap II, Senin (4/5/2026).
Dua pelaku, WBMT alias Messi (18) dan AT alias Shui (19), segera menjalani tahapan persidangan atas tindakan pencurian berbarengan kekerasan (curas) Nan menimbulkan korban luka beban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa Nan terjadi pada 28 Januari 2026 itu tergolong brutal. keliru Esa korban, Fajar M.K., kehilangan pergelangan tangan dikarenakan sabetan senjata tajam Nan digunakan pelaku.
Selain itu, pelaku juga merampas harta Barang milik tiga korban lainnya, Merupakan Ade A., Marchelino F.E., dan Samsul H.T.D.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengemukakan bahwa keliru Esa tersangka merupakan residivis Nan pernah terlibat kasus kekerasan.
“keliru Esa Pelaku AT merupakan residivis berbarengan kasus penganiayaan dan telah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan,” Jernih Hempy, Selasa (5/5/2026).
Ia juga menyebut tindakan tersebut Tak dikerjakan secara spontan, melainkan telah diagendakan lebih masa lalu. Para pelaku bahkan telah mempersiapkan senjata tajam sebelum beraksi.
“Pada ketika peristiwa Tersangka CS telah mengerjakan persiapan berbarengan membekali diri membawa alat tajam teringat pada ketika itu bersamaan berbarengan situasional adanya tawuran antar Golongan di area SD Koperapoka,” tambahnya.
bagian dalam pelimpahan tersebut, Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Meddlyn Elisabeth Magniagasi mendapatkan tersangka beserta sejumlah barang data, di antaranya Esa unit sepeda motor Honda Vario hitam, kwitansi, serta dos ponsel merek Poco M6.
Pelimpahan tahap II dikerjakan setelah berkas perkara dinyatakan Komplit (P.21) oleh Kejaksaan Negeri Mimika pada mula April 2026.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 Bagian (2) huruf a, c, dan d KUHPidana berbarengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi menegaskan komitmennya hasilkan menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan sebagai bagian dari upaya menekan kriminalitas jalanan di Mimika.
“Kami akan terus mengerjakan upaya tahapan aturan sesuai berbarengan regulasi dan ketentuan aturan Nan Beraksi pada setiap kasus Nan kami tangani sebagai bentuk edukasi aturan dan efek Jera sebar para pelaku kejahatan,” pungkasnya.