Kasus pembunuhan Nan dikerjakan Satuan (43), badut penjual balon di Mojokerto, menyita perhatian publik. Pria ini tega menghabisi nyawa Bunda mertuanya, Siti Arofah (53), serta melukai istrinya sendirian, Sri Wahyuni atau Yuni (35), di Griya kontrakan mereka di Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri.
Peristiwa berdarah Nan terwujud Rabu (6/5/2026) pagi itu dipicu akumulasi persoalan Griya tangga. Mulai dari Selera cemburu, perselisihan keluarga, hingga masalah ekonomi Nan telah terjadi pelan.
Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata menuturkan, pelaku menempatkan Selera cemburu beban terhadap istrinya. Selain itu, Satuan juga mengukur sang istri Tak bertanggung tanggapi terhadap keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Motifnya Nan pertama Nan bersangkutan cemburu terhadap istrinya. Kedua, istrinya dianggap Tak bertanggung tanggapi terhadap keluarganya. Ketiga, masalah ekonomi,” ungkapan Andi ketika jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Kamis (7/5/2026).
Menurut Andi, kondisi ekonomi keluarga Mini tersebut tergolong pas-pasan. Sehari-saat Satuan bekerja sebagai badut jalanan Sembari menyediakan balon dan mainan anak. Fana Yuni mengaku bekerja di perusahaan sablon dan mengalami penghasilannya kelebihan Akbar dari lelakinya.
“Di keluarga ini tampaknya Eksis disparitas antara suami berbarengan istrinya. Jadi, akumulasi bagian dalam Masa Nan lebar, ditambah masalah keluarga Nan lain. Ini berperan sebuah akumulasi Nan pada titik tertentu Nan bersangkutan (Satuan) melaksanakan tindak pidana itu,” terangnya.
Polisi juga mendalami dugaan adanya Pria idaman lain Nan menyebabkan kecemburuan pelaku. Namun, Andi belum merinci kelebihan terpencil.
“Mengenai Eksis Pria lain atau Tak, keterangan tersangka mengalami cemburu beban,” ujarnya.
tidak berbarengan Griya hingga Pertengkaran Memuncak
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan menerangkan, Griya tangga Satuan dan Yuni belakangan Tak harmonis. Bahkan keduanya telah Tak tinggal serumah.
Yuni Seiring dua anaknya tinggal di Griya ibunya Nan berjarak Sekeliling 15 meter dari Griya kontrakan. lagian Satuan tinggal Seiring orang tuanya di desa Nan Baju, Sekeliling 300 meter dari kontrakan.
Menurut Aldhino, pertengkaran Kekasih ini kerap terwujud. Selain masalah ekonomi, Satuan juga mencurigai istrinya berselingkuh.
“Juga Eksis permasalahan ekonomi, nafkah Nan disampaikan oleh tersangka dari penghasilannya mengamen badut di jalanan dan berjualan balon serta mainan keliling, dirasa Tetap turun,” terangnya.
Interaksi pelaku berbarengan Bunda mertuanya pun Tak harmonis. Satuan mengalami sang mertua terlalu ikut Kombinasi urusan Griya tangganya.
“Tersangka menganggap korban (Siti) terlalu ikut Kombinasi bagian dalam urusan Griya tangganya. Tersangka mengaku diusir oleh korban dan dilarang tinggal serumah berbarengan istrinya,” tandasnya.
Bermula dari Ajakan Bersetubuh Nan Ditolak
Aldhino menuturkan, peristiwa tragis itu bermula ketika Yuni menghubungi lelakinya melalui WhatsApp pada Rabu mula saat Sekeliling pukul 03.00 WIB. Ia menginginkan Satuan memungut anak keduanya Nan berusia 3,5 tahun di Griya kontrakan.
Sekeliling pukul 05.00 WIB, Satuan tiba ke kontrakan. Namun Griya Tetap Hampa. Yuni anyar tiba Sekeliling pukul 06.00 WIB Seiring anak keduanya.
Sekeliling pukul 08.00 WIB, setelah anak pertama mereka berangkat sekolah, pertengkaran pecah. ketika itu Satuan menginginkan dilayani berhubungan raga, tetapi ditolak istrinya.
“ketika itu, tersangka minta dilayani (berhubungan suami istri), periksa-cok dan terwujud penganiayaan terhadap istri,” papar Aldhino.
Pelaku kemudian menganiaya istrinya berbarengan membentur-benturkan Paras korban ke lantai hingga merasakan luka lebam.
Kepergok Mertua hingga Berujung Pembunuhan
Di center penganiayaan itu, Siti Arofah tiba ke Griya kontrakan. Ia melangkah masuk melalui laksana masuk belakang dikarenakan menyaksikan Eksis kurir set menanti di Ambang Griya Fana laksana masuk Ambang terkunci.
Kemunculan Siti Membikin Satuan panik dikarenakan kepergok menganiaya istrinya. Pelaku Lampau memungut pisau dapur dan menyerang Bunda mertuanya.
“ketika peristiwa Nan bersangkutan (Satuan) ketahuan sedang alur melaksanakan penganiayaan terhadap istrinya. Tentu Beliau mengalami panik, langsung melaksanakan penusukan terhadap Bunda mertuanya sebanyak 3 kali (di perut) dan 2 kali menggorok leher korban,” Jernih Andi.
Satuan menusuk perut korban sebanyak tiga kali Lampau menggorok leher korban dua kali dikarenakan korban Tetap sempat bangkit. Siti tewas bersimbah darah di Letak peristiwa.
“keluaran autopsi mengatakan penyebab Mortalitas korban (Siti) Ialah luka bacok pada leher Nan berakibat terputusnya organ-organ vital pada leher,” bongkar Aldhino.
Tak berhenti di situ, pelaku juga menyayat leher istrinya memanfaatkan pisau Nan Baju sebelum melarikan diri.
Sekeliling pukul 08.30 WIB, Satuan mengamankan laksana masuk Ambang Griya kontrakan Lampau melempar kuncinya ke bagian dalam Griya melalui lubang hembusan-hembusan. Ia kemudian kabur Melangkah kaki menuju Griya orang tuanya.
ketika itu, tetangga sempat menyaksikan tangannya berlumuran darah. Namun pelaku berdalih terluka terkena kaca.
“Tersangka kembali ke Griya orang tuanya, kemudian melarikan diri ke Surabaya,” ujar Aldhino.
diamankan di Surabaya, Terancam 15 Tahun Penjara
Usai peristiwa, tim gabungan Unit Resmob dan Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto langsung melaksanakan pengejaran. Satuan ujungnya diamankan di kawasan Asemrowo, Surabaya, Sekeliling pukul 13.30 WIB berbarengan Donasi Personil Polsek Asemrowo.
“berbarengan Donasi Personil Polsek Asemrowo, kami berhasil melindungi tersangka,” tandas Aldhino.
bagian dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pisau dapur, busana pelaku, busana korban, ponsel pelaku, serta sandi Griya kontrakan.
Fana itu, Yuni Tetap menjalani perawatan di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto dikarenakan luka lebam di Paras dan luka sayatan di leher. Polisi menjerat Satuan berbarengan pasal berlapis.
“Terhadap tersangka dikenakan pasal berlapis,” ungkapan Andi.
Satuan dijerat Pasal 466 Bagian (2) dan atau Pasal 44 Bagian (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan KDRT dan atau Pasal 458 Bagian (1) KUHP.
“Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara,” pastikan Andi.
Halaman 2 dari 2
Simak Video “Video: Menantu Wanita Bunuh Mertua di Blitar, Motifnya Sakit batin“
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)