Majene –
Wanita terus usia (lansia) berinisial NS (65) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), dibunuh Lampau dibakar temannya, wanita inisial MTH (39). Pelaku nekat menghabisi nyawa korban gegara emosi disinggung terkait utangnya.
Peristiwa tersebut terwujud di Griya korban di Kelurahan Baruga, Kecamatan Banggae Timur, Majene pada Selasa (5/5) Sekeliling pukul 15.15 Wita. peristiwa berawal ketika pelaku mendatangi Griya korban ciptakan mengerjakan Penjelasan soal pinjaman Duit.
“Setelah berbincang lumayan lamban, tersangka sempat kembali namun kembali lagi Sekeliling pukul 14.00 Wita, dikarenakan jam tangannya tertinggal di Griya korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy internal keterangannya, Senin (11/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ketika itu korban dan pelaku kembali berbincang di ruang tamu. Namun situasi berubah memanas ketika korban diperkirakan menunjuk-nunjuk ke arah Paras tersangka Sembari berbicara berbarengan nada menjulang.
“(Korban berbicara berbarengan nada menjulang) bahwa tersangka sering tiba ciptakan berutang padahal mereka Tak saling mengenal (bukan keluarga),” cerah Fredy.
Perkataan korban menyebabkan emosi tersangka. internal kondisi tersulut amarah, tersangka menuju dapur meraih batu ulekan kemudian kembali menghampiri korban dan langsung mengerjakan penganiayaan.
“(Pelaku mengerjakan penganiayaan) berbarengan memukul bagian kepala korban secara berulang kali hingga korban terjatuh tak berdaya di atas Loka rehat,” beber Fredy.
Tak Tiba di situ, tersangka kemudian Berikhtiar menghapuskan jejak berbarengan membakar tisu memanfaatkan kompor gas, Lampau membakar busana daster dan melemparkannya ke tubuh korban. Api Sigap membesar hingga membakar kasur dan barang-barang internal Bilik.
“Api merambat ke springbed dan Bilik korban. Setelah itu, tersangka mengamankan Bilik dan gerbang Griya dari bagian luar sebelum melarikan diri Sembari membuang sandi Griya di semak-semak,” katanya.
Fredy menuturkan personel Polres Majene langsung menuju ke Loka peristiwa perkara (TKP) usai mendapatkan laporan kebakaran Griya. Setelah tiba di Letak, pihaknya menemukan Bilik Griya internal kondisi terbakar dan korban terdeteksi internal kondisi mengenaskan.
“Awalnya peristiwa ini diperkirakan murni kebakaran, namun setelah dikerjakan olah TKP dan pemeriksaan visum terdeteksi adanya luka dikarenakan Barang tumpul pada tubuh korban. Dari output penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, pada akhirnya terdeteksi indikasi tangguh adanya tindak pidana,” singkap Fredy.
Tim Satreskrim tercapai membekuk pelaku pada Sabtu (9/5). Setelah ditelusuri, pelaku pada akhirnya menyetujui seluruh perbuatannya. internal kasus ini polisi telah melindungi barang data berupa Esa buah batu ulekan, Arloji merek Alexander Christie dan Esa unit sepeda motor.
“Kemudian busana dress Rona hitam, Esa unit handphone Vivo Y51, serta barang data milik korban berupa kompor gas, springbed terbakar, dan kasur Nan ikut hangus terbakar,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Bagian (1) subsider Pasal 466 Bagian (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) terkait tindak pidana merampas nyawa orang lain atau penganiayaan Nan berakibat matinya orang.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling lamban 15 tahun,” pungkas Fredy.
(hsr/ata)